Advertisement
Mau Tahu Perbedaan Gaji PNS dan PNS Part Time? Ini Perbandingannya

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—PNS Part Time tengah diperbincangankan masyarakat. Pasalnya, pemerintah berencana membuka rekrutmen PNS Part Time ini dan masuk ke dalam bagian ASN.
Ide PNS Part Time ini muncul untuk menyelamatkan jutaan honorer yang terancam kehilangan pekerjaan setelah unsur ini ditiadakan di lingkungan pemerintahan.
Advertisement
Meskipun PNS Part Time sering disebut sebagai alternatif honorer, namun keduanya disebut punya mekanisme kerja yang berbeda.
BACA JUGA: Viral Kabar Bakal Ada Aturan PNS Part Time
PNS Part Time hanya akan berkerja sesuai dengan jam kerja yang telah disepakati dalam kontrak alias tidak perlu seharian berada di kantor.
Saat ini, pemerintah belum mengumumkan berapa gaji PNS Part Time, namun jika merujuk pada sistem penggajian honorer, maka gaki yang diterima PNS Part Time ini lumayan.
Sebagai informasi, gaji PNS Part Time diatur dalam Permenkeu No. 83/PMK.02.2022 untuk masing-masing provinsi, yakni sebagai berikut.
1. Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
2. Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
3. Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
4. Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
5. Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
6. Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
7. Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
8. Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
9. Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).
10. Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
11. Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
11. DKI Jakarta: Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp 5.104.000
12. Jawa Tengah: Rp 2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
13. Yogyakarta: Rp 2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
14. Jawa Timur: Rp 4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
15. Bali: Rp 3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
16. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
17. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
18. Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
19. Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
20. Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
21. Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
22. Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
23. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
24. Gorontalo: Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
25. Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
26. Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
27. Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)
29. Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
30. Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)
31. Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp 4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
32. Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)
33. Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000.
34. Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Dishub DIY Mengaku Kesulitan Tertibkan Parkir Liar di Sumbu Filosofi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya: Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berhasil
- Studi Ungkap Risiko Mengkonsumsi Minuman Keras di Usia Muda
- Kawasan Sungai Code Jadi Sasaran Gerakan Bantul Bersih Sampah 2025
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Gudang Furniture di Pendowoharjo Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Gelorakan Semangat Perjuangan
- Pasien RSUD Karanganyar Meninggal Seusai Terjun dari Lantai Tiga
Advertisement
Advertisement