Advertisement

Mau Tahu Perbedaan Gaji PNS dan PNS Part Time? Ini Perbandingannya

Hesti Puji Lestari
Minggu, 09 Juli 2023 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Mau Tahu Perbedaan Gaji PNS dan PNS Part Time? Ini Perbandingannya Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja - Ilustrasi/PNS/jakarta.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—PNS Part Time tengah diperbincangankan masyarakat. Pasalnya, pemerintah berencana membuka rekrutmen PNS Part Time ini dan masuk ke dalam bagian ASN.

Ide PNS Part Time ini muncul untuk menyelamatkan jutaan honorer yang terancam kehilangan pekerjaan setelah unsur ini ditiadakan di lingkungan pemerintahan.

Advertisement

Meskipun PNS Part Time sering disebut sebagai alternatif honorer, namun keduanya disebut punya mekanisme kerja yang berbeda.

BACA JUGA: Viral Kabar Bakal Ada Aturan PNS Part Time

PNS Part Time hanya akan berkerja sesuai dengan jam kerja yang telah disepakati dalam kontrak alias tidak perlu seharian berada di kantor.

Saat ini, pemerintah belum mengumumkan berapa gaji PNS Part Time, namun jika merujuk pada sistem penggajian honorer, maka gaki yang diterima PNS Part Time ini lumayan.

Sebagai informasi, gaji PNS Part Time diatur dalam Permenkeu No. 83/PMK.02.2022 untuk masing-masing provinsi, yakni sebagai berikut.

1. Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

2. Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

3. Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

4. Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

5. Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

6. Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

7. Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

8. Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

9. Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).

10. Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

11. Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

11. DKI Jakarta: Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp  5.104.000

12. Jawa Tengah: Rp 2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

13. Yogyakarta: Rp 2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

14. Jawa Timur: Rp 4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

15. Bali: Rp 3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

16. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

17. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

18. Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

19. Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

20. Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

21. Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

22. Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

23. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

24. Gorontalo: Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

25. Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

26. Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

27. Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

29. Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

30. Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

31. Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp  4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

32. Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)

33. Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000.

34. Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini

Gunungkidul
| Rabu, 02 Juli 2025, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement