Advertisement
Mau Tahu Perbedaan Gaji PNS dan PNS Part Time? Ini Perbandingannya

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—PNS Part Time tengah diperbincangankan masyarakat. Pasalnya, pemerintah berencana membuka rekrutmen PNS Part Time ini dan masuk ke dalam bagian ASN.
Ide PNS Part Time ini muncul untuk menyelamatkan jutaan honorer yang terancam kehilangan pekerjaan setelah unsur ini ditiadakan di lingkungan pemerintahan.
Advertisement
Meskipun PNS Part Time sering disebut sebagai alternatif honorer, namun keduanya disebut punya mekanisme kerja yang berbeda.
BACA JUGA: Viral Kabar Bakal Ada Aturan PNS Part Time
PNS Part Time hanya akan berkerja sesuai dengan jam kerja yang telah disepakati dalam kontrak alias tidak perlu seharian berada di kantor.
Saat ini, pemerintah belum mengumumkan berapa gaji PNS Part Time, namun jika merujuk pada sistem penggajian honorer, maka gaki yang diterima PNS Part Time ini lumayan.
Sebagai informasi, gaji PNS Part Time diatur dalam Permenkeu No. 83/PMK.02.2022 untuk masing-masing provinsi, yakni sebagai berikut.
1. Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
2. Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
3. Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
4. Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
5. Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
6. Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
7. Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
8. Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
9. Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).
10. Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
11. Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
11. DKI Jakarta: Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp 5.104.000
12. Jawa Tengah: Rp 2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
13. Yogyakarta: Rp 2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
14. Jawa Timur: Rp 4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
15. Bali: Rp 3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
16. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
17. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
18. Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
19. Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp 3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
20. Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
21. Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
22. Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
23. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
24. Gorontalo: Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
25. Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
26. Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
27. Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)
29. Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
30. Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)
31. Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp 4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
32. Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti)
33. Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000.
34. Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement