Advertisement
Jabatan 9 Tahun Langsung Berlaku untuk Kades Petahana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya 6 enam tahun menjadi 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan itu langsung berlaku untuk kades yang masih menjabat.
Aturan itu dibahas saat Baleg DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) pada Selasa (27/6/2023).
Advertisement
"Bagi kepala desa yang sudah menjabat satu periode atau dua periode kemudian tiba-tiba undang-undang ini berlaku, maka kan tentu karena sekarang kan perioderisasi masih satu periode itu 6 tahun jadi dia harus menyelesaikan jabatannya sampai selesai. Kalau Undang-undang ini sudah diketok umpamanya, ya otomatis bisa 9 tahun," jelas Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas udikutip Jumat, (30/6/2023).
Meski demikian, Supratman membantah pengaturan jabatan kades itu berlaku surut atau retroaktif melainkan sebaliknya sebab hanya berlaku sesuai disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga: Berkat Sumur Bor, Warga Gedangsari Terbebas dari Krisis Air saat Kemarau
Dia mengakui beberapa aturan UU yang baru disahkan ada jeda waktu berlaku. Meski demikian, saat jni Baleg setuju jika revisi UU Desa disahkan maka langsung berlaku.
"Jadi itu kan tergantung pilihan-pilihan politik saja. Bagi parlemen saat ini, berpendapat, tidak ada jeda waktu. Pokoknya Undang-undang ini diketok, disahkan kapan, disetujui bersama, presiden dan DPR, itu otomatis berlaku," ujarnya.
Menurutnya, Baleg setuju untuk menerapkan itu usai menerima banyak aspirasi dari kades maupun para perangkat desa lainnya.
"Karena perspektif dari UU desa ini tidak hanya berbicara terkait kepala desa tapi juga dengan seluruh perangkat-perangkat yang ada di desa," ungkap Supratman.
Nantinya, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi UU Desa akan kembali dihabas pada Senin (3/7/2023).
Kades Menjabat 9 Tahun
Sebelumnya dalam rapat panja yang digelar pada Kamis (22/6/2023), Baleg DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kades di UU Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Baik bapak ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?" tanya Supratman diikuti kesepakatan anggota Baleg lainnya.
Hal tersebut tertuang pada usulan revisi pasal 39 ayat (1) yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, pada ayat 2: Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Setidaknya ada enam fraksi di Baleg DPR yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kedas, yaitu Partai Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
Advertisement
Advertisement