Advertisement
Gugatan Ditolak, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit JKN ke ICW
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memaparkan progres keuangan negara dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (26/6 - 2023). Dok Youtube Kemenkeu RI.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyerahkan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Hal itu dilakukan menyusul gugatan keberatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Informasi publik tersebut diserahkan oleh Kemenkeu kepada ICW pada hari ini, Selasa (27/6/2023). Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan permintaan informasi publik dari ICW.
Advertisement
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan informasi yang diminta oleh ICW adalah laporan hasil pemeriksaan atau hasil audit terkait program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hasil audit itu telah disampaikan Kemenkeu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Februari 2019, lalu 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
“Hal ini sebagai bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu terus mendukung transparansi informasi publik,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Dalam kesempatan ini, Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu memberikan informasi publik berupa salinan laporan hasil audit tujuan tertentu atas aset dana jaminan sosial kesehatan dan aset dana BPJS kesehatan tahun 2018.
Yustinus mengatakan pemberian informasi tersebut dilaksanakan secara tatap muka di kantor Kemenkeu dan disertai penandatanganan berita acara. Dengan demikian, kewajiban PPID sebagaimana keputusan pengadilan telah dilaksanakan. “Kami harap data-data dimaksud dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab,” Yustinus.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan keterbukaan informasi hasil audit program JKN BPJS Kesehatan.
Pada Februari 2023, Sri Mulyani mengajukan banding atas tuntutan ICW yang meminta hasil audit program JKN dapat diakses publik. Langkah ini diambil seiring putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW.
Dalam putusan pada 8 Juni 2023, PTUN menyatakan dalil-dalil keberatan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan atas putusan KIP tidak bersifat esensial.
Hal ini dikarenakan majelis KIP telah mempertimbangkan informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tetapi jangka waktu pengecualiannya telah habis pada 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Ajak Kader PDIP Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Inspirasi Ucapan Natal 2025 untuk Keluarga, Sahabat, Pasangan
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
Advertisement
Advertisement



