Advertisement
Gugatan Ditolak, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit JKN ke ICW
_1687855282.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyerahkan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Hal itu dilakukan menyusul gugatan keberatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Informasi publik tersebut diserahkan oleh Kemenkeu kepada ICW pada hari ini, Selasa (27/6/2023). Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan permintaan informasi publik dari ICW.
Advertisement
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan informasi yang diminta oleh ICW adalah laporan hasil pemeriksaan atau hasil audit terkait program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hasil audit itu telah disampaikan Kemenkeu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Februari 2019, lalu 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
“Hal ini sebagai bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu terus mendukung transparansi informasi publik,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Dalam kesempatan ini, Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu memberikan informasi publik berupa salinan laporan hasil audit tujuan tertentu atas aset dana jaminan sosial kesehatan dan aset dana BPJS kesehatan tahun 2018.
Yustinus mengatakan pemberian informasi tersebut dilaksanakan secara tatap muka di kantor Kemenkeu dan disertai penandatanganan berita acara. Dengan demikian, kewajiban PPID sebagaimana keputusan pengadilan telah dilaksanakan. “Kami harap data-data dimaksud dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab,” Yustinus.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan keterbukaan informasi hasil audit program JKN BPJS Kesehatan.
Pada Februari 2023, Sri Mulyani mengajukan banding atas tuntutan ICW yang meminta hasil audit program JKN dapat diakses publik. Langkah ini diambil seiring putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW.
Dalam putusan pada 8 Juni 2023, PTUN menyatakan dalil-dalil keberatan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan atas putusan KIP tidak bersifat esensial.
Hal ini dikarenakan majelis KIP telah mempertimbangkan informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tetapi jangka waktu pengecualiannya telah habis pada 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement