Advertisement
Gugatan Ditolak, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit JKN ke ICW
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memaparkan progres keuangan negara dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (26/6 - 2023). Dok Youtube Kemenkeu RI.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyerahkan hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Hal itu dilakukan menyusul gugatan keberatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Informasi publik tersebut diserahkan oleh Kemenkeu kepada ICW pada hari ini, Selasa (27/6/2023). Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan permintaan informasi publik dari ICW.
Advertisement
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan informasi yang diminta oleh ICW adalah laporan hasil pemeriksaan atau hasil audit terkait program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hasil audit itu telah disampaikan Kemenkeu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Februari 2019, lalu 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
“Hal ini sebagai bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu terus mendukung transparansi informasi publik,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Dalam kesempatan ini, Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu memberikan informasi publik berupa salinan laporan hasil audit tujuan tertentu atas aset dana jaminan sosial kesehatan dan aset dana BPJS kesehatan tahun 2018.
Yustinus mengatakan pemberian informasi tersebut dilaksanakan secara tatap muka di kantor Kemenkeu dan disertai penandatanganan berita acara. Dengan demikian, kewajiban PPID sebagaimana keputusan pengadilan telah dilaksanakan. “Kami harap data-data dimaksud dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab,” Yustinus.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan keterbukaan informasi hasil audit program JKN BPJS Kesehatan.
Pada Februari 2023, Sri Mulyani mengajukan banding atas tuntutan ICW yang meminta hasil audit program JKN dapat diakses publik. Langkah ini diambil seiring putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW.
Dalam putusan pada 8 Juni 2023, PTUN menyatakan dalil-dalil keberatan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan atas putusan KIP tidak bersifat esensial.
Hal ini dikarenakan majelis KIP telah mempertimbangkan informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tetapi jangka waktu pengecualiannya telah habis pada 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Bayi Laki-laki Hidup Ditemukan dalam Kardus di Ngemplak Sleman
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Danantara Sebut Leih dari 204 Investor Minati Proyek Waste To Energy R
- BMKG Sebut Gempa Aceh Magnitugo 5,0 Akibat Sesar Besar Sumatera
- SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
- KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Rel Masih Diperbaiki
- Rekor Sempurna PSS Sleman Terhenti, Takluk dari Persela 1-2
- Deklarasi Thailand-Kamboja Tegaskan Normalisasi Pascakonflik
- Presiden Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Ditjen Pesantren
Advertisement
Advertisement



