Advertisement
Polri Dikritik, Polisi Kena Sanksi karena Pemerasan Malah Naik Pangkat
Ilustrasi polisi - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memberi kritik pedas terhadap Polri setelah menaikkan pangkat Rizal Irawan dari Kombes Pol. menjadi Brigadir Jenderal Pol. Padahal, yang bersangkutan diberi sanksi demosi karena terlibat kasus pemerasan Richard Mille.
"Tak ada artinya sanksi demosi, kalau dalam setahun sudah dapat promosi," kata Bambang dikutip dari Antara, Jumat (23/6/2023).
Advertisement
Bambang beranggapan, kasus Brigjen Pol. Rizal Irawan mengindikasikan Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas, sehingga personel yang disanksi demosi segera mendapat promosi perwira tinggi (pati).
Menurut dia, pengusulan seorang pati secara formal harusnya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti), meskipun dalam prosesnya seringkali dipengaruhi faktor-faktor eksternal, misalnya titipan-titipan politik maupun yang lainnya di luar organisasi.
Bambang menilai, pengaruh eksternal ini semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir dan yang membuat organisasi Polri menjadi menjauh dari merit system yang menjadi persyaratan organisasi profesional.
Baca juga: Ujian SIM Dipermasalahkan, Korlantas Akan Studi Banding ke Luar Negeri
"Jenderal- jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan lain-lain adalah produk rusaknya sistem. Terlepas dari itu semua keputusan akhir pada Kapolri sebagai penanggung jawab kepolisian," ujarnya.
Dari berita yang beredar, informasi kenaikan pangkat Rizal Irawan diunggah di Instagram Ikatama95, yang mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat, di dalam foto tersebut Rizal mengenakan seragam polisi dengan pangkat bintang satu.
Brigjen Pol Rizal Irawan naik pangkat bersama 23 Pati Polri lainnya, salah satunya Irjen Pol. Sandi Nugroho, selaku Kepala Divisi Humas Polri, pada tanggal 31 Maret 2023.
Rizal mendapat penugasan sebagai Direktur Pertanian, Pertanahan dan Kelautan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN). "TR (telegram polri) terakhir ditandatangani Wakapolri akhir Mare lalu. Kalau benar masuk dalam TR terbaru Juni ini dan ditanda tangani Wakapolri lagi, itu sudah keterlaluan," katanya.
Tindakan Keterlaluan
Bambang menyebut, kenaikan pangkat Brigjen Pol. Rizal Irawan sebagai bentuk tindakan keterlaluan. Wakapolri mengeluarkan keringanan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun. Menurut dia, kalau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pada Februari 2022, artinya demosi penundaan pangkat sampai Februari 2023. Namun, Rizal sudah dipromosikan mendapat bintang pada bulan Maret 2023.
"Prestasi apa yang dilakukan selama demosi tersebut sehingga dapat promosi yang luar biasa? Pada akhirnya itu semua mengkonfirmasi bahwa sanksi demosi hanya sekedar selebrasi saja, seolah penegakan aturan tetapi substansinya hanya untuk menghindari sorotan publik," kata Bambang.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Rizal sudah naik pangkat pada bulan Maret 2023. "Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
36 Rumah Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem Bantul, BPBD Siapkan Opsi BTT
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- PLN Tutup Bulan K3 2026 dengan Simulasi Penyelamatan di Udara
- Investigasi Banjir Bandang Guci Tegal, Mensesneg Buka Suara
- PROGRAM PEMERINTAH: Petani Harus Hasilkan Panen Berkualitas untuk MBG
- Revitalisasi SMA-SMK DIY 2026, 29 Sekolah Dapat Rp21,6 Miliar
- Ramadan Hijau di Istiqlal, Menag Tekankan Spirit Lembut
- Angin Kencang Klaten Rusak Puluhan Bangunan, 3 Luka
- Banpres UMKM Sumatra Disiapkan, 200.000 Pelaku Usaha Disasar
Advertisement
Advertisement







