Advertisement
Denny Indrayana Berkicau Anies Akan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Malas Merespons
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (21/6/2023). JIBI - Bisnis/Danny Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan merespons kicauan Denny Indrayana soal status hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Denny Indrayana sebelumnya menuding bahwa Anies akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik atau Formula E Jakarta 2022.
Advertisement
"KPK adalah penegak hukum. Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespon komentar-komentar," kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/6/2023).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu juga enggan merespons klaim Denny bahwa lembaga antirasuah telah melakukan sebanyak 19 kali gelar perkara (expose) terkait dengan dugaan korupsi di Formula E.
"Itu kan katanya Pak Denny ya, jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan adalah Pak Denny saja. Bukan kami," ujarnya.
BACA JUGA: Gempa Bumi Jadi Bencana Alam Paling Berbahaya di DIY, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri telah menegaskan bahwa dugaan korupsi pada Formula E masih di tahap penyelidikan. Dengan kata lain, KPK menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tidak akan menanggapi pernyataan Denny yang dinilai berbasis asumsi dan persepsi. Namun demikian, dia menghargai pendapat Denny sebagai suatu hak kebebasan berpendapat.
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," tuturnya.
Sebelumnya, bekas Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku mendengar kabar bahwa Anies Baswedan bakal terseret kasus korupsi dan dijadikan tersangka oleh KPK.
Dalam cuitan di akun twitter pribadinya, Denny mengatakan bahwa hal itu menjadi upaya rezim penguasa menjegal Anies untuk maju di Pilpres 2024. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi bagian dari rencana tersebut.
"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun," cuit Denny dalam akunnya (@dennyindrayana), Rabu (21/6/2023). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tol Jogja YIA Cair Ratusan Miliar, Warga Mulai Berbenah
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement





