Hukum Berkurban Sapi atau Kambing Betina

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Hukum berkurban dengan sapi atau kambing betina banyak bikin penasaran umat Islam, mengingat Hari Raya Iduladha sebentar lagi tiba.
BACA JUGA: Ketersediaan Hewan Kurban di Sleman Belum Penuhi Kebutuhan
Advertisement
Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.
Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir. Adapun hewan yang bisa dijadikan kurban, yakni unta, sapi, hingga kambing atau domba.
Namun, di kalangan umat muslim banyak yang beranggapan hukum berkurban dengan kambing atau sapi betina dilarang dalam Islam, benarkah demikian?
Mengutip penjelasan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, tidak ada keterangan dalam hadis maupun ayat Al-Qur’an yang mengatur jenis kelamin hewan untuk berkurban. Namun, para ulama menyamakan hukumnya dengan hewan untuk akikah, seperti yang diterangkan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab.
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(akikah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Melihat penjelasan tersebut, NU berpendapat hukum berkurban kambing atau sapi betina boleh-boleh saja dan tidak ada yang diutamakan dengan jenis kelamin jantan. “Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban,” kata NU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
- Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Berlari di Siang Bolong hingga Kakinya Melepuh
- Viral Uang Rp9 Juta Hangus Akibat Kebakaran di Semanggi, Ini Langkah BI Solo
- Setelah TikTok Shop Resmi Ditutup! Ekonom Sebut Perlu Evaluasi Hasil Permendag
- Baru Saja Dibentuk, Satgas Anti Mafia Bola PSSI Sudah Terima Banyak Laporan
Berita Pilihan
- Mayapada Siapkan Rp500 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di IKN
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement

Kasus Mahasiswi Lompat dari Lantai 4: UMY Beri Pendampingan Psikologis ke Penghuni Asrama
Advertisement

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Febri Diansyah, Klarifikasi Dokumen Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
- Ditutup Hari Ini! Penjual Masih Bisa Tarik Sisa Dana di TikTok Shop, Ini Caranya
- Kronologi Hilang Kontak Mentan Syahrul Yasin Limpo di Eropa
- BUMN PT Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, Ternyata Tempat Kerja Pertama Presiden Jokowi
- Respons PDIP Terkait Isu Jokowi Nyebrang ke PSI
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK: Tidak Pengaruhi Penyidikan
Advertisement
Advertisement