Advertisement
Tukin Naik hingga 100%, Segini Gaji yang Diterima oleh PNS

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di tahun 2023 ini. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai Rp41,5 juta.
Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Dari informasi yang diterima Bisnis, kenaikan tukin ini baru berlaku di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah juga berencana untuk menaikkan gaji PNS. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Mei 2023 lalu.
“Kenaikan gaji PNS insyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” ujar Menkeu seusai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Tukin, KPK 10 ASN ESDM Dicegah Bepergian ke Luar negeri
Dia mengatakan Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023.
“Beliau [Presiden Jokowi] mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani.
Lantas berapa gaji PNS saat ini?
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15/2019:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
• Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
• Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
• Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
• Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
• Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
• Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
• Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Gudang Rongsok di Bantul Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Pengawal Pribadi Kapolda Meninggal Dunia, Polisi Sebut Akibat Kecelakaan Saat Bersihkan Senpi
- PDIP Hormati Keputusan Kaesang, Ini Dasarnya
- Begini Perjalanan Karier Kaesang Pangarep dari Kuliah hingga Bergabung PSI
- Indikator Warna Kualitas Udara di Jakarta Sabtu Ini Oranye, Ini Artinya
- Sempat Heboh, Patung Soekarno yang Tak Mirip & Senilai Rp500 Juta Kini Ditutup Terpal
- Pertamina Bangun Pusat Energi Berkelanjutan, IKN Berpotensi Negative Emission
- Viral Foto SBY, Prabowo dan AHY Berseragam Taruna di Akmil
Advertisement
Advertisement