Advertisement
Tukin Naik hingga 100%, Segini Gaji yang Diterima oleh PNS

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di tahun 2023 ini. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai Rp41,5 juta.
Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Dari informasi yang diterima Bisnis, kenaikan tukin ini baru berlaku di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah juga berencana untuk menaikkan gaji PNS. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Mei 2023 lalu.
“Kenaikan gaji PNS insyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” ujar Menkeu seusai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Tukin, KPK 10 ASN ESDM Dicegah Bepergian ke Luar negeri
Dia mengatakan Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023.
“Beliau [Presiden Jokowi] mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani.
Lantas berapa gaji PNS saat ini?
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15/2019:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
• Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
• Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
• Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
• Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
• Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
• Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
• Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
- KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
- Kejagung: Ada lima Vendor dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- Petugas Damkar Evakuasi Korban KDRT di Semarang yang Dikunci Selama 2 Jam
- Diawasi Ketat, Pusat Data Nasional Dipastikan Bakal Dibangun hingga Beroperasi
Advertisement

Cek Prakiraan Cuaca BMKG di Jogja pada Hari Raya Iduladha, Jumat 6 Juni 2025, Sebagian Wilayah Hujan Ringan
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca BMKG, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan
- Viral Kecelakaan Beruntun di Exit Toll Bekasi, Duduga Rem Blong
- Covid-19 Merebak Lagi, Ini 7 Imbauan WHO
- KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Seorang Tersangka Suap TKA Kemenaker
- 15 Orang Positif Covid-19 di Jaksel
- Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Ditarget Selesai 2027
- Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi Bertemu Megawati, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement