Advertisement
Tukin Naik hingga 100%, Segini Gaji yang Diterima oleh PNS
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di tahun 2023 ini. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai Rp41,5 juta.
Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Dari informasi yang diterima Bisnis, kenaikan tukin ini baru berlaku di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah juga berencana untuk menaikkan gaji PNS. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Mei 2023 lalu.
“Kenaikan gaji PNS insyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” ujar Menkeu seusai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Tukin, KPK 10 ASN ESDM Dicegah Bepergian ke Luar negeri
Dia mengatakan Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023.
“Beliau [Presiden Jokowi] mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani.
Lantas berapa gaji PNS saat ini?
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15/2019:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
• Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
• Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
• Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
• Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
• Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
• Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
• Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
Advertisement
KPK, Skor Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang
- Prabowo Sebut Demokrasi di Indonesia Amburadul, Ini Penjelasannya
- Kecelakaan di Jalur Menuju Wisata Bromo, 4 orang Tewas
- Kecelakaan di Jalur Wisata Bromo Tewaskan 4 Orang, Diduga Rem Blong
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- BMKG Beri Rekomendasi Pencarian Korban Banjir Lahar Hujan di Sumbar
- Viral Insiden Balon Udara Raksasa Meledak dan Membakar Sejumlah Remaja di Ponorogo
Advertisement
Advertisement