Tukin Naik hingga 100%, Segini Gaji yang Diterima oleh PNS
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di tahun 2023 ini. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai Rp41,5 juta.
Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Dari informasi yang diterima Bisnis, kenaikan tukin ini baru berlaku di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah juga berencana untuk menaikkan gaji PNS. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Mei 2023 lalu.
“Kenaikan gaji PNS insyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” ujar Menkeu seusai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Tukin, KPK 10 ASN ESDM Dicegah Bepergian ke Luar negeri
Dia mengatakan Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023.
“Beliau [Presiden Jokowi] mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani.
Lantas berapa gaji PNS saat ini?
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15/2019:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
• Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
• Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
• Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
• Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
• Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
• Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
• Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement