Advertisement
Tukin Naik hingga 100%, Segini Gaji yang Diterima oleh PNS

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di tahun 2023 ini. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai Rp41,5 juta.
Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Dari informasi yang diterima Bisnis, kenaikan tukin ini baru berlaku di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah juga berencana untuk menaikkan gaji PNS. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Mei 2023 lalu.
“Kenaikan gaji PNS insyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” ujar Menkeu seusai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Tukin, KPK 10 ASN ESDM Dicegah Bepergian ke Luar negeri
Dia mengatakan Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023.
“Beliau [Presiden Jokowi] mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani.
Lantas berapa gaji PNS saat ini?
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15/2019:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
• Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
• Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
• Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
• Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
• Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
• Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
• Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Hari Ini, Sedayu dan Kota Jogja Kena Giliran Mati Listrik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement