Advertisement

Promo November

Jokowi Sepakat Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Ini Besarannya

Restu Wahyuning Asih
Jum'at, 16 Juni 2023 - 16:17 WIB
Sunartono
Jokowi Sepakat Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Ini Besarannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers terkait Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1444 H di Kemenag, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - YU

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Agama hingga 80%. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Jokowi menyetujui usulan penyesuaian tukin dari Kemenag.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023), dikutip dari situs kemenag.go.id.

Advertisement

BACA JUGA : Tak Cuma THR, ASN Gunungkidul Juga Terima Tukin

Kementerian PAN-RB pun telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan terkait tukin ini.

Meskipun sudah disetujui, namun besaran kenaikan tukin Kemenag belum diumumkan secara resmi. Berikut besaran tukin PNS Kemenag sesuai dengan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2018.

Besaran tunjangan kerja (tukin) Kemenag:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement