Advertisement
Muncul Wacana Libur 2 Hari saat Iduladha, Begini kata Menag Yaqut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dirinya akan mengkaji lebih dulu mengenai wacana yang beredar berkenaan usulan untuk memberi libur Iduladha selama dua hari. "Nanti kami kaji dulu lah itu," kata Yaqut, Selasa (13/6/2023).
Usulan itu awalnya dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyusul perkiraan akan terjadi perbedaan tanggal perayaan Iduladha 1444 Hijriah antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.
Advertisement
PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat No 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Senin (19/6/2023), sehingga Iduladha 1444 H jatuh pada Rabu (28/6/2023).
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini menetapkan hari libur nasional Iduladha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023.
BACA JUGA: Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat Jatah Libur Iduladha 2 Hari
Oleh karena itu, di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022-2027 pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu, Abdul Mu'ti mengusulkan di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa agar libur Lebaran Iduladha diberikan dua hari.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu pada 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran [Iduladha] karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Wacana tersebut sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji dan direspons agar dicarikan solusi bersama.
"Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspons. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres [Peraturan Presiden], kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," ujar Muhadjir, Senin (12/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit
Advertisement

Terungkap CCTV Temuan Mayat Wanita Wonogiri di Sungai Code, Ada Aktivitas Mencurigakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dokter Residen Peserta PPDS Diwajibkan Tes Kesehatan Mental
- Rencana Evakuasi 1.000 Warga Jalur Gaza ke Indonesia, PBNU: Blunder dan Tidak Tepat
- Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Jadwalkan Periksa Dua Tersangka
- Sekretaris Menko Perekonomian Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LPEI
- Polisi Tangkap Dokter Penganiaya ART yang Viral di Media Sosial
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran Idulfitri 2025
- Hampir Dua Juta Orang Sudah Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Advertisement