Advertisement
Muncul Wacana Libur 2 Hari saat Iduladha, Begini kata Menag Yaqut
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. - Youtube Kemenag RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dirinya akan mengkaji lebih dulu mengenai wacana yang beredar berkenaan usulan untuk memberi libur Iduladha selama dua hari. "Nanti kami kaji dulu lah itu," kata Yaqut, Selasa (13/6/2023).
Usulan itu awalnya dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyusul perkiraan akan terjadi perbedaan tanggal perayaan Iduladha 1444 Hijriah antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.
Advertisement
PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat No 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Senin (19/6/2023), sehingga Iduladha 1444 H jatuh pada Rabu (28/6/2023).
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini menetapkan hari libur nasional Iduladha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023.
BACA JUGA: Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat Jatah Libur Iduladha 2 Hari
Oleh karena itu, di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022-2027 pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu, Abdul Mu'ti mengusulkan di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa agar libur Lebaran Iduladha diberikan dua hari.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu pada 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran [Iduladha] karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Wacana tersebut sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji dan direspons agar dicarikan solusi bersama.
"Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspons. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres [Peraturan Presiden], kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," ujar Muhadjir, Senin (12/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Bantul Siapkan Uji Coba Parkir Digital di 27 Titik, Bayar Pakai QRIS
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement





