Advertisement
Muncul Wacana Libur 2 Hari saat Iduladha, Begini kata Menag Yaqut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dirinya akan mengkaji lebih dulu mengenai wacana yang beredar berkenaan usulan untuk memberi libur Iduladha selama dua hari. "Nanti kami kaji dulu lah itu," kata Yaqut, Selasa (13/6/2023).
Usulan itu awalnya dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyusul perkiraan akan terjadi perbedaan tanggal perayaan Iduladha 1444 Hijriah antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.
Advertisement
PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat No 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Senin (19/6/2023), sehingga Iduladha 1444 H jatuh pada Rabu (28/6/2023).
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini menetapkan hari libur nasional Iduladha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023.
BACA JUGA: Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat Jatah Libur Iduladha 2 Hari
Oleh karena itu, di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022-2027 pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu, Abdul Mu'ti mengusulkan di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa agar libur Lebaran Iduladha diberikan dua hari.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu pada 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran [Iduladha] karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Wacana tersebut sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji dan direspons agar dicarikan solusi bersama.
"Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspons. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres [Peraturan Presiden], kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," ujar Muhadjir, Senin (12/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement

Libur Panjang Akhir Pekan, Litto Jogja Diserbu Wisatawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Ilham Habibie
- Kementerian Komdigi Ajukan Inisiatif Rancangan Prepres tentang AI
- Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Hebron Palestina Diawasi Ketat Israel
- Hotman Paris: Nadiem Makarim Tak Terima Uang Chromebook
- Di AS, Departemen Pertahanan Segera Diubah Jadi Departemen Perang
- Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPR Berlanjut Hari Ini
- Anggota Badan Intelijen Strategis TNI Ditangkap Brimob, Ini Kronologinya
Advertisement
Advertisement