Advertisement
Muncul Wacana Libur 2 Hari saat Iduladha, Begini kata Menag Yaqut
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. - Youtube Kemenag RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dirinya akan mengkaji lebih dulu mengenai wacana yang beredar berkenaan usulan untuk memberi libur Iduladha selama dua hari. "Nanti kami kaji dulu lah itu," kata Yaqut, Selasa (13/6/2023).
Usulan itu awalnya dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyusul perkiraan akan terjadi perbedaan tanggal perayaan Iduladha 1444 Hijriah antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.
Advertisement
PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat No 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Senin (19/6/2023), sehingga Iduladha 1444 H jatuh pada Rabu (28/6/2023).
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini menetapkan hari libur nasional Iduladha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023.
BACA JUGA: Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat Jatah Libur Iduladha 2 Hari
Oleh karena itu, di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022-2027 pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu, Abdul Mu'ti mengusulkan di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa agar libur Lebaran Iduladha diberikan dua hari.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu pada 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran [Iduladha] karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Wacana tersebut sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji dan direspons agar dicarikan solusi bersama.
"Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspons. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres [Peraturan Presiden], kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," ujar Muhadjir, Senin (12/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- TAFF Roadshow ke Jogja, Jaring Talenta Muda Flag Football
- Tim SAR Evakuasi Ibu dan Balita Terjebak Banjir di Banjar
- Gol Perdana Wirtz Antar Liverpool Kalahkan Wolves
- Libur Akhir Tahun, Patroli Gabungan Digelar di Jembatan Kabanaran
- Real Madrid Berduka atas Wafatnya Pelatih Valencia di Indonesia
- PSS Sleman Tanpa Tiga Pemain saat Hadapi Persipal
- Pemerintah Kebut Pemulihan Banjir Aceh-Sumatra Saat Nataru
Advertisement
Advertisement



