Advertisement
Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat Jatah Libur Iduladha 2 Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy - Kemenko PMK
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah telah menetapkan Iduladha di kalender pada Kamis 29 Juni 2023 tanpa disertai cuti bersama. Dengan demikian, para pekerja baik PNS, karyawan atau anak sekolah hanya akan mendapat libur satu hari saja.
Meski demikian, ada satu golongan PNS hingga karyawan yang bisa merasakan libur selama dua hari. Mereka yang akan mendapatkan "keistimewaan" tersebut merupakan PNS dan karyawan yang ikut Muhammadiyah.
Advertisement
Hal tersebut lantaran saat ini, Muhammadiyah tengah meminta keringanan kepada Jokowi untuk mendapatkan libur selama dua hari.
Pengajuan libur ini dilakukan karena Muhammadiyah akan melaksanakan Iduladha 2023 pada Rabu 28 Juni 2023.
Baca juga: Ini Jadwal Hari Raya Idul Adha Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Muhammadiyah meminta Rabu, 28 Juni 2023 turut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini juga agar warga Muhammdiyah dapat melaksanakan salat Id dengan khusyuk.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023," kata Mu'ti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Bukan isapan jempol, Menteri PMK saat ini sudah mengusulkan hal tersebut kepada Jokowi.
"Usulan itu perlu dipertimbangkan," ucap Menko PMK dalam keterangan resminya, Minggu (11/6/2023).
Masih dalam pertimbangan, pihaknya belum bisa memberikan pengumuman resmi soal hari libur Lebaran Iduladha karena masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo.
Terlebih karena pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru akan melakukan sidang isbat penentuan lebaran Iduladha pada 18 Juni 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Redam Konflik Sosial, Polda Jatim Kirim Brimob ke Pulau Kangean
- 21 Tim Adu Kekuatan di Campus League Futsal Regional Jogja
- Menteri PKP Serahkan Rumah Bantuan Swasta untuk Warga Kurang Mampu
- Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakat Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 7 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Jumat 7 November 2025
Advertisement
Advertisement




