Advertisement
Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat Jatah Libur Iduladha 2 Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy - Kemenko PMK
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah telah menetapkan Iduladha di kalender pada Kamis 29 Juni 2023 tanpa disertai cuti bersama. Dengan demikian, para pekerja baik PNS, karyawan atau anak sekolah hanya akan mendapat libur satu hari saja.
Meski demikian, ada satu golongan PNS hingga karyawan yang bisa merasakan libur selama dua hari. Mereka yang akan mendapatkan "keistimewaan" tersebut merupakan PNS dan karyawan yang ikut Muhammadiyah.
Advertisement
Hal tersebut lantaran saat ini, Muhammadiyah tengah meminta keringanan kepada Jokowi untuk mendapatkan libur selama dua hari.
Pengajuan libur ini dilakukan karena Muhammadiyah akan melaksanakan Iduladha 2023 pada Rabu 28 Juni 2023.
Baca juga: Ini Jadwal Hari Raya Idul Adha Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Muhammadiyah meminta Rabu, 28 Juni 2023 turut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini juga agar warga Muhammdiyah dapat melaksanakan salat Id dengan khusyuk.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023," kata Mu'ti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Bukan isapan jempol, Menteri PMK saat ini sudah mengusulkan hal tersebut kepada Jokowi.
"Usulan itu perlu dipertimbangkan," ucap Menko PMK dalam keterangan resminya, Minggu (11/6/2023).
Masih dalam pertimbangan, pihaknya belum bisa memberikan pengumuman resmi soal hari libur Lebaran Iduladha karena masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo.
Terlebih karena pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru akan melakukan sidang isbat penentuan lebaran Iduladha pada 18 Juni 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Rabu Mobilitas Pagi hingga Malam
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- DPRD Dorong Perluasan WFH ASN Kota Jogja untuk Hemat BBM
Advertisement
Advertisement





