Advertisement
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 15 Juni
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono, Senin (12/6/2023).
Advertisement
Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5/2023), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
BACA JUGA: Pemerintah Akan Buka Kuota CPNS hingga 1 Juta di 2023, Ini Rinciannya!
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Atas dugaan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keluhan Wisatawan Disikapi, Dispar Gunungkidul Siapkan Solusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Tambah 20 Negara dalam Daftar Travel Ban AS
- Ari Lasso Ungkap Alasan Putus dengan Dearly Djoshua
- SMARTFREN Fun Run Sleman Dorong Gaya Hidup Sehat
- Puskas Award 2025 Milik Santiago Montiel
- Vietnam Siapkan Ribuan Kabinet Baterai Motor Listrik
- Jadwal Wakil Indonesia di BWF World Tour Finals 2025 Hari Ini
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement




