Advertisement
BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Jual Beli Online, Ini Tanggapan Shopee
BPOM sita obar ilegal lewat jual beli online. Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Shopee, marketplace asal Singapura buka suara terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) terkait obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online.
BPOM mengatakan adanya penjualan obat dan makanan illegal dari Shopee dengan akun “apotik_resmi”. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat ilegal dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi Rp10 miliar.
Advertisement
Juru Bicara Shopee Indonesia menyatakan pihaknya berkomitmen menyediakan pengalaman belanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna, dan Shopee tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platform marketplace tersebut.
"Kami juga mengharuskan seluruh penjual mengikuti perundangan-undangan yang ada, serta aturan yang berlaku di platform kami. Kami telah menurunkan dan memblokir akun toko penjual tersebut dari platform kami dan akan bekerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses investigasi," ujar Juru Bicara dalam keterangan yang diterima JIBI/Bisnis, Kamis (8/6/2023)
BACA JUGA
Shopee memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan produk terlarang di platform Shoppe. Hal ini termasuk langkah penyaringan otomatis melalui sistem dengan mendeteksi hal seperti kata kunci menggunakan teknologi machine learning dan juga memiliki tim konten terdedikasi yang fokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima, bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.
"Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” ujar Penny.
Adapun, mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
Advertisement
Tebing Labil Seusai Hujan, Batu Timpa Rumah Warga Bokoharjo Sleman
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kasus TKD Sampang Belum Tuntas, Eksekusi Turisti Tunggu MA
- JICA Gandeng Kemenkum dan MA Perkuat Peradilan Bisnis di Indonesia
- Pemkot Jogja Bakal Sulap Eks Lapak Jahit Terban Jadi Taman Trotoar
- Telkomsel Memulihkan Layanan Data dan IndiHome Nasional
- Sultan HB X Tegaskan Pers Harus Bermartabat saat Pelantikan PWI DIY
- Krisis Lebanon 1990-2026: Dari Negeri Bank Menjadi Negara Bertahan
- Menkeu Tegaskan Rupiah Melemah Bukan karena Isu Deputi BI
Advertisement
Advertisement



