Advertisement
BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Jual Beli Online, Ini Tanggapan Shopee

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Shopee, marketplace asal Singapura buka suara terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) terkait obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online.
BPOM mengatakan adanya penjualan obat dan makanan illegal dari Shopee dengan akun “apotik_resmi”. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat ilegal dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi Rp10 miliar.
Advertisement
Juru Bicara Shopee Indonesia menyatakan pihaknya berkomitmen menyediakan pengalaman belanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna, dan Shopee tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platform marketplace tersebut.
"Kami juga mengharuskan seluruh penjual mengikuti perundangan-undangan yang ada, serta aturan yang berlaku di platform kami. Kami telah menurunkan dan memblokir akun toko penjual tersebut dari platform kami dan akan bekerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses investigasi," ujar Juru Bicara dalam keterangan yang diterima JIBI/Bisnis, Kamis (8/6/2023)
Shopee memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan produk terlarang di platform Shoppe. Hal ini termasuk langkah penyaringan otomatis melalui sistem dengan mendeteksi hal seperti kata kunci menggunakan teknologi machine learning dan juga memiliki tim konten terdedikasi yang fokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima, bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.
"Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” ujar Penny.
Adapun, mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement