Advertisement
BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Jual Beli Online, Ini Tanggapan Shopee

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Shopee, marketplace asal Singapura buka suara terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) terkait obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online.
BPOM mengatakan adanya penjualan obat dan makanan illegal dari Shopee dengan akun “apotik_resmi”. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat ilegal dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi Rp10 miliar.
Advertisement
Juru Bicara Shopee Indonesia menyatakan pihaknya berkomitmen menyediakan pengalaman belanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna, dan Shopee tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platform marketplace tersebut.
"Kami juga mengharuskan seluruh penjual mengikuti perundangan-undangan yang ada, serta aturan yang berlaku di platform kami. Kami telah menurunkan dan memblokir akun toko penjual tersebut dari platform kami dan akan bekerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses investigasi," ujar Juru Bicara dalam keterangan yang diterima JIBI/Bisnis, Kamis (8/6/2023)
Shopee memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan produk terlarang di platform Shoppe. Hal ini termasuk langkah penyaringan otomatis melalui sistem dengan mendeteksi hal seperti kata kunci menggunakan teknologi machine learning dan juga memiliki tim konten terdedikasi yang fokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima, bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.
"Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” ujar Penny.
Adapun, mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Diintimidasi Alat Negara, Anies Sebut Taipan Takut Bantu Dirinya
Advertisement

Dua Tenda Roboh Dihantam Aangin Puting Beliung di Bantul
Advertisement

Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Desa Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Video Mirip Kaesang Viral, PDIP Punya Pesan Ini
- Soebronto Laras Dimakamkan di TPU Karet Bivak
- Kantor Bupati dan Gedung DPRD Pohuwato Dibakar Massa
- Setelah Terbakar, Pemulihan Ekosistem Gunung Bromo Butuh Waktu 5 Tahun
- Belajar Cegah Hoaks, Puluhan Orang Ikuti Program Tular Nalar di DIY
- OJK Dorong Pelindungan Konsumen Pinjol agar Diperkuat
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
Advertisement
Advertisement