Advertisement
Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
Kuasa Hukum Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Kejagung Tak Ambil Pusing. Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan pelaporan pengacara atau penasihat hukum Haris Azhar terhadap jaksanya ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Lima orang Jaksa dilaporkan oleh penasihat hukum Haris Azhar terkait kasus yang sedang dijalani kliennya tentang pencemaran nama baik Menko Marves, Luhur Binsar Panjaitan. “Kejagung mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa,” ucap Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum Sebut UU ITE
Ketut menyampaikan dalam sidang tanggal 29 Mei lalu, Jaksa hanya menyampaikan dan membacakan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.
Dalam surat tersebut, Ketut menjelaskan banwa hal disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI,” katanya.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, sebaliknya saksi yang mengikuti agenda persidangan. Dalam surat tersebut, Ketut menjelaskan juga bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023.
Seperti yang diketahui, penasihat hukum Haris Azhar melaporkan lima JPU ke Komjak. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Hari Ini, Sabtu 3 Januari 2026
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Mandul di Kandang Sunderland, Manchester City Gagal Raih Tiga Poin
- Dana Desa Dipangkas Hingga 85 Persen, Asosiasi Kades Mengeluh
- Densus 88 Dampingi 68 Anak, Pakar Soroti Bahaya Simbol Ekstrem
- Libur Nataru Usai, Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk Meningkat
- Hasil Liga Inggris: City-Liverpool Gagal Menang, Arsenal Makin Kokoh
- Penumpang Kereta di Jogja Naik, Menhub Minta Layanan Ditingkatkan
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 2 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



