Advertisement
Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
Kuasa Hukum Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Kejagung Tak Ambil Pusing. Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan pelaporan pengacara atau penasihat hukum Haris Azhar terhadap jaksanya ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Lima orang Jaksa dilaporkan oleh penasihat hukum Haris Azhar terkait kasus yang sedang dijalani kliennya tentang pencemaran nama baik Menko Marves, Luhur Binsar Panjaitan. “Kejagung mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa,” ucap Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum Sebut UU ITE
Ketut menyampaikan dalam sidang tanggal 29 Mei lalu, Jaksa hanya menyampaikan dan membacakan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.
Dalam surat tersebut, Ketut menjelaskan banwa hal disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI,” katanya.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, sebaliknya saksi yang mengikuti agenda persidangan. Dalam surat tersebut, Ketut menjelaskan juga bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023.
Seperti yang diketahui, penasihat hukum Haris Azhar melaporkan lima JPU ke Komjak. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
Advertisement
Jadwal Bus Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 17 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Kota Hari Ini Senin 16 Maret
- Richarlison Gagalkan Kemenangan Liverpool, Spurs Curi Poin di Anfield
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Turun Rp5.000 Per Gram
- Tol Jogja Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Pangkas Waktu 30 Menit
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Pantai Parangtritis Senin 16 Maret 2026
- Serangan Udara Pakistan Hantam RS di Kandahar, Ketegangan Meningkat
- Mendag Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement








