Advertisement
Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
Kuasa Hukum Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Kejagung Tak Ambil Pusing. Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan pelaporan pengacara atau penasihat hukum Haris Azhar terhadap jaksanya ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Lima orang Jaksa dilaporkan oleh penasihat hukum Haris Azhar terkait kasus yang sedang dijalani kliennya tentang pencemaran nama baik Menko Marves, Luhur Binsar Panjaitan. “Kejagung mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa,” ucap Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Haris Azhar dan Fatia, Kuasa Hukum Sebut UU ITE
Ketut menyampaikan dalam sidang tanggal 29 Mei lalu, Jaksa hanya menyampaikan dan membacakan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.
Dalam surat tersebut, Ketut menjelaskan banwa hal disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI,” katanya.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, sebaliknya saksi yang mengikuti agenda persidangan. Dalam surat tersebut, Ketut menjelaskan juga bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis, 8 Juni 2023.
Seperti yang diketahui, penasihat hukum Haris Azhar melaporkan lima JPU ke Komjak. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement









