Advertisement
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diajukan dan bisa dicairkan pada hari ini, Senin (5/6/2023).
“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Advertisement
Namun tak serentak, pencairan akan dilakukan mengikuti jadwal operasional perbankan terkait yang nantinya akan disalurkan kepada para PNS dan ASN lainnya. Pencairan gaji ke-13 bisa saja terlambat dibayarkan. Apabila ini terjadi, maka gaji ke-13 akan diberikan setelah Juni 2023.
BACA JUGA : Mulai Cair Besok, Ini Daftar PNS yang Terima dan Tidak Menerima Gaji ke-13
Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini juga mengacu pada kesiapan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang telah menyerahkan syarat laporan pertanggungjawaban.
Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.
Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.
Adapun, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp38,9 triliun bagi 8,4 juta ASN, termasuk pensiunan.
Daftar PNS yang mendapat gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Advertisement
Advertisement