Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diajukan dan bisa dicairkan pada hari ini, Senin (5/6/2023).
“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Advertisement
Namun tak serentak, pencairan akan dilakukan mengikuti jadwal operasional perbankan terkait yang nantinya akan disalurkan kepada para PNS dan ASN lainnya. Pencairan gaji ke-13 bisa saja terlambat dibayarkan. Apabila ini terjadi, maka gaji ke-13 akan diberikan setelah Juni 2023.
BACA JUGA : Mulai Cair Besok, Ini Daftar PNS yang Terima dan Tidak Menerima Gaji ke-13
Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini juga mengacu pada kesiapan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang telah menyerahkan syarat laporan pertanggungjawaban.
Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.
Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.
Adapun, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp38,9 triliun bagi 8,4 juta ASN, termasuk pensiunan.
Daftar PNS yang mendapat gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement