Advertisement
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rinciannya
Ilustrasi gaji / Freepik.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diajukan dan bisa dicairkan pada hari ini, Senin (5/6/2023).
“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Advertisement
Namun tak serentak, pencairan akan dilakukan mengikuti jadwal operasional perbankan terkait yang nantinya akan disalurkan kepada para PNS dan ASN lainnya. Pencairan gaji ke-13 bisa saja terlambat dibayarkan. Apabila ini terjadi, maka gaji ke-13 akan diberikan setelah Juni 2023.
BACA JUGA : Mulai Cair Besok, Ini Daftar PNS yang Terima dan Tidak Menerima Gaji ke-13
Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini juga mengacu pada kesiapan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang telah menyerahkan syarat laporan pertanggungjawaban.
Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.
Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.
Adapun, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp38,9 triliun bagi 8,4 juta ASN, termasuk pensiunan.
Daftar PNS yang mendapat gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Program Makan Bergizi Pemkab Gunungkidul Serap Ratusan Tenaga Kerja
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi DIY
- Kemenkop-KSP Nasari Dampingi KDKMP Lewat Collab Coop dan Digitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 13 Februari 2026
- Jogja Fashion Week 2026, Akar Budaya Yogyakarta Siap Bergema ke Dunia
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 13 Februari 2026
- MBG Sleman Saat Ramadan Diawasi Ketat, Wajib Gizi Seimbang
- Galaxy S26 Rilis 25 Februari 2026, Bawa Layar Anti-Spy
Advertisement
Advertisement







