Aturan Nobar Piala Dunia 2026: Ini Syarat dan Daftar Larangannya
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Grafik hasil pencatatan seismometer/seismograf, alat pencatat besaran gempa bumi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA—Pangandaran Jawa Barat diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6, Minggu 4 Juni 2023 malam.
Gempa tersebut berdasarkan data BMKG terjadi pada pukul 20:48:39 WIB.
Adapun lokasi gempa yakni 8.43 LS, 107.89 BT.
Baca juga: Tawuran di Jalan Kusumanegera Jogja Minggu Malam, Massa Saling Lempar Batu
Pusat gempa berada di laut 105 km Barat Daya Kab-Pangandaran).
Gempa berkedalaman 10 Km itu dirasakan di Pangandaran, Cisompet, Cikalong, dan Pameungpeuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Medan berat di Desa Watuduwur tak surutkan semangat Satgas TMMD Kodim 0708 Purworejo. Pembangunan jalan terus dikebut demi akses warga.
Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Heru Pambudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Program biodiesel B50 diproyeksikan menghemat devisa Rp170 triliun pada 2026, menciptakan 2,1 juta lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Konflik AS dan Iran meluas ke Suriah dan Bahrain. Harga minyak dunia melonjak lebih dari 11% dalam sepekan di tengah meningkatnya tensi geopolitik.
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.