Advertisement

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Dany Saputra
Rabu, 31 Mei 2023 - 05:57 WIB
Sunartono
Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang etik usai diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Selasa (30/5/2023) - Bisnis/Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia lantaran terjerat kasus peredaran narkoba. Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa KKEP memutuskan Teddy diberhentikan dari Polri, setelah menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan Selasa (30/5/2023).

Advertisement

Ramadhan juga menjelaskan bahwa Jenderal bintang dua itu dinyatakan melakukan suatu perbuatan tercela. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” papar Ramadhan.

Seperti diketahui, Polri melalui KKEP menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Ramadhan menyebut sidang menghadirkan sebanyak 14 saksi, dan enam di antaranya hadir secara fisik. 

“Ketua Komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan menyebut selain mereka berdua, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan pihak Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja menjadi anggota komisi pada sidang hari ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jokowi Bertemu Sultan HB X di Jogja, Ini Hasil Pertemuannya

Jogja
| Rabu, 15 Januari 2025, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement