Menkeu Purbaya Geser Masyita Crystallin ke Danantara
Masyita Crystallin pindah ke Danantara. Kemenkeu sebut langkah ini untuk memperkuat sektor keuangan dan integrasi kebijakan ekonomi serta ESG.
Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang etik usai diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Selasa (30/5/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia lantaran terjerat kasus peredaran narkoba. Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa KKEP memutuskan Teddy diberhentikan dari Polri, setelah menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan Selasa (30/5/2023).
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Jenderal bintang dua itu dinyatakan melakukan suatu perbuatan tercela. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” papar Ramadhan.
Seperti diketahui, Polri melalui KKEP menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Ramadhan menyebut sidang menghadirkan sebanyak 14 saksi, dan enam di antaranya hadir secara fisik.
“Ketua Komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut selain mereka berdua, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan pihak Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja menjadi anggota komisi pada sidang hari ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Masyita Crystallin pindah ke Danantara. Kemenkeu sebut langkah ini untuk memperkuat sektor keuangan dan integrasi kebijakan ekonomi serta ESG.
Pemkab Kulonprogo berharap kolaborasi dengan sponsor swasta terus berlanjut untuk mendukung event wisata, olahraga, seni budaya, dan UMKM.
Kemnaker memperbarui fitur job fair pada SIAPkerja. Pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan kini dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Kabupaten Blora rampung diperbaiki akhir tahun 2026
Kunjungan wisata Tebing Breksi selama libur Iduladha dan Hari Lahir Pancasila 2026 mencapai 6.723 orang. Puncak kunjungan terjadi saat akhir pekan.
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.