Harga Minyak Naik Lagi, Prabowo Minta Simulasi Baru untuk APBN
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang etik usai diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Selasa (30/5/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia lantaran terjerat kasus peredaran narkoba. Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa KKEP memutuskan Teddy diberhentikan dari Polri, setelah menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan Selasa (30/5/2023).
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Jenderal bintang dua itu dinyatakan melakukan suatu perbuatan tercela. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” papar Ramadhan.
Seperti diketahui, Polri melalui KKEP menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Ramadhan menyebut sidang menghadirkan sebanyak 14 saksi, dan enam di antaranya hadir secara fisik.
“Ketua Komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut selain mereka berdua, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan pihak Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja menjadi anggota komisi pada sidang hari ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Bupati Sleman Harda Kiswaya optimistis PSS Sleman mampu bersaing di Super League 2026/2027 setelah menang 1-0 atas Kendal Tornado FC.
Menaker Yassierli mendorong transformasi Balai K3 menjadi garda terdepan pencegahan kecelakaan kerja melalui edukasi dan pendampingan.
JPO Love-Hate Relationship di Rasuna Said dibongkar. Pramono Anung menyebut aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi alasannya.
Kemenag menyiapkan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026. Bantuan menyasar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA.
BMKG memprakirakan cuaca kota besar Indonesia Minggu didominasi berawan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan sedang hingga lebat.