Oknum Juru Sita Pengadilan Dicopot Usai Ketahuan Terima Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawasan Makhamah Agung (Bawas MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus suap di Jembatan Slipi.
Kepala Bawas MA, Sugiyanto mengatakan dalam operasi tangkap tangan itu, pihaknya mengamankan sejumlah uang dari tangan oknum pegawainya. Pelaku dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak.
Advertisement
“Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Mystery Shopper Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi,” kata Sugiyanto dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Sugiyanto menyebut bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dimintai keterangan terkait penerimaan uang dari pihak yang sedang beperkara.
BACA JUGA: Oknum Juru Sita Pengadilan Ditangkap, Segepok Uang Turut Disita saat OTT
Hasil pemeriksaan, lanjut Sugitanto, menunjukkan bahwa oknum pegawai PN Jakbar dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujarnya.
Selain oknum pegawai PN Jakbar, Bawas MA juga menyatakan atasannya juga dinyatakan bersalah. Terhadap oknum pegawai PN Jakbar itu, Bawas MA telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan.
Sebelumnya, Humas PN Jakbar, Yulisar membenarkan salah seorang pegawai PN Jakbar terkena OTT oleh Bawas MA.
“Benar (terkena OTT), tapi bukan oleh KPK tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,” kata Yulisar kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Jadwal Terbaru! Lokasi SIM Keliling Bulan Oktober 2023 di Kota Jogja
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Viral Kebakaran Lahan di Area Bandara Kertajati, Begini Kondisi Terkini
- SBY Temui Jokowi Ditengah Isu Reshuffle Kabinet
- Proyek Kereta Cepat Baru, Jakarta-Surabaya Hanya 3,5 Jam
- Situs OJK Sempat Down, Terserang Ransomware?
- Sah! MK Tolak Gugatan Formil, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja
- Dorong ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Ada yang Senang dan Ada yang Tidak
- Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Mentan Syahrul dan Menpora Dito Masuk Daftar?
Advertisement
Advertisement