Advertisement
Diduga Terima Suap, Oknum Juru Sita di Pengadilan Ditangkap
Ilustrasi oknum juru sita pengadilan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Ihwal perstiwa OTT itu dibenarkan oleh Humas PN Jakbar, Yulisar.
Advertisement
BACA JUGA: Walkot Bandung Gunakan Kode Musang King untuk Terima Suap Pengadaan CCTV
“Benar (terkena OTT), bukan oleh KPK tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,” kata Yulisar kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Yulisar menyebut bahwa pihak yang terkena OTT adalah seorang juru sita senior di PN Jakarta Barat. Oknum juru sita tersebut diduga menerima suap. Namun, untuk jumlah suapnya, pihak PN Jakbar masih menunggu informasi dari MA.
Dia juga menegaskan bahwa oknum pegawai yang terkena OTT ditangkap seorang diri dan dugaan penerimaan suap tersebut diterima atas inisiatif pribadi.
BACA JUGA: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang Diduga Terima Suap
“Diketahui yang bersangkutan sendiri menunda eksekusi tanpa kewenangan,” ujar Yulisar.
Yulisar menyatakan belum mengetahui status pegawai yang menjadi sasaran OTT. Pihaknya menunggu keputusan MA karena yang melakukan penangkapan pihak Bawas MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026, Kulonprogo Tanpa Pesta Kembang Api
Advertisement
Tren Pengasuh Anak Berbahasa Asing di Jepang, Tarif Rp5,6 Juta
Advertisement
Berita Populer
- Jimny 5-Pintu Monster Hunter Jadi Andalan Suzuki di TAS 2026
- Proyek Rumah Zuckerberg Bikin Bising, Warga Terima Headphone
- Susunan Pemain PSS Sleman vs Persipal: Fachruddin Starter
- Pastikan Stok Aman, Sleman Tambah 169.000 Tabung LPG 3 Kg
- Indonesia Tuan Rumah 9 Turnamen Bulu Tangkis Internasional di 2026
- BPBD Bantul: 147 Pohon Tumbang Dievakuasi
- Cristiano Ronaldo Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol
Advertisement
Advertisement



