Advertisement

Oknum Juru Sita Pengadilan Ditangkap, Segepok Uang Turut Disita saat OTT

Lukman Nur Hakim
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Oknum Juru Sita Pengadilan Ditangkap, Segepok Uang Turut Disita saat OTT Ilustrasi kasus suap. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawasan Makhamah Agung (Bawas MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus suap di Jembatan Slipi.

Kepala Bawas MA, Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah uang dari hasil OTT tersebut. "Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Mystery Shopper Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi,” kata Sugiyanto dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Suap Apartemen Sudah Inkrah, Pemkot Jogja Segera Pecat Nurwidi, Ini Syaratnya...

Sugiyanto menyebut bahwa pihaknya langsung mengamankan pelaku tersebut dan dimintai keterangan terkait kasus suap ini.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, Bawas MA menyatakan oknum pegawai PN Jakbar dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku.

“yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujarnya.

Tidak hanya oknum yang tertangkap OTT, pihak Bawas MA menyatakan atasan dari yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sebelumnya, Humas PN Jakbar, Yulisar membenarkan salah seorang pegawai PN Jakbar terkena OTT oleh Bawas MA.

“Benar (terkena OTT), tapi bukan oleh KPK tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,” kata Yulisar kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Yulisar menyebut bahwa pihak yang terkena OTT adalah seorang juru sita senior di PN Jakarta Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement