Advertisement
Kasi Intelijen Bea Cukai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) inisial AM terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Kepala Seksi Intelijen I diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea Cukai.
Advertisement
“Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Ketut.
Selain Am, saksi lainnya yang diperiksa, yakni tiga PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, masing-masing inisial MGA, LB, dan AADY. Saksi lainnya dari pihak swasta, yakni SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait korupsi komoditi emas ini, pada Rabu (29/3), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Proses Hukum Kasus Mbah Tupon di Bantul Segera Masuk Tahap Pengadilan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement