Advertisement
Dugaan Korupsi, Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021) - Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Bea Cukai terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010–2022. Pihak Bea Cukai mengaku tunduk terhadap proses tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu akan tunduk pada proses dan berkomitmen penuh membantu Kejagung dalam mengungkap dugaan tersebut.
Advertisement
“Kami ikuti proses, kita belum tahu persisnya,” ujar Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5/2023), seperti dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (29/5/2023).
Dia membenarkan bahwa Kejagung telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen di Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu. Askolani menuturkan sampai dengan saat ini, belum ada pihak-pihak yang diketahui terlibat dalam dugaan korupsi komoditas emas.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Calon Haji DIY
“Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya,” tuturnya.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya sudah mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa Kantor Bea Cukai.
“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Kuntadi, Senin (15/5/2023).
Kejagung saat ini diketahui tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. Adapun, status perkara itu sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Naiknya status kasus korupsi komoditas emas tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
Advertisement
Advertisement








