Advertisement
Penahanan Johnny G Plate Dipindah ke Kejari Jaksel
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023) - Bisnis/Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan Johnny G Plate dari Rutan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pemindahan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo.
“Iya [dipindahkan ke Jaksel],” kata Prabowo kepada JIBI, Sabtu (27/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka, Satu Mobil Supermewah Tak Masuk LHKPN
Prabowo mengatakan bahwa pemindahan Johnny dilakukan karena tempat yang berada di Kejagung saat ini sudah penuh. Dirinya juga menyebut untuk pemeriksaan Johnny nantinya akan dilakukan juga di Kejari Jaksel. Namun, penyidik yang memeriksa tetap dari Kejagung.
“Iya [jaksa dari Kejagung ke Kejari], lebih efektif kan,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi base transceiver station atau BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan [Johnny Plate] dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Dalam pantauan JIBI, Johnny keluar dari luar gedung bundar Jampidsus pada pukul 12.08 WIB dengan menggunakan rompi pink bernomor 04. Penyidik juga memborgol tangan Sekjen Partai NasDem tersebut.
Kuntadi mengatakan bahwa Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Selain Johnny, sebelumnya Kejagung sudah menetepakan lima orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua orang tersangka lagi, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal KA Bandara YIA dan Xpress pada 1 Januari 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Terbaru Trans Jogja di Wilayah Jogja, Sleman dan Bantul
- Malioboro Padat di Malam Tahun Baru 2026 Meski Tanpa Kembang Api
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Ke Parangtritis dan Baron Kini Bisa Naik Bus KSPN
- Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru di Sleman Kondusif
Advertisement
Advertisement




