Advertisement

Penahanan Johnny G Plate Dipindah ke Kejari Jaksel

Lukman Nur Hakim
Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Penahanan Johnny G Plate Dipindah ke Kejari Jaksel Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023) - Bisnis/Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan Johnny G Plate dari Rutan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pemindahan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo.

“Iya [dipindahkan ke Jaksel],” kata Prabowo kepada JIBI, Sabtu (27/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka, Satu Mobil Supermewah Tak Masuk LHKPN

Prabowo mengatakan bahwa pemindahan Johnny dilakukan karena tempat yang berada di Kejagung saat ini sudah penuh. Dirinya juga menyebut untuk pemeriksaan Johnny nantinya akan dilakukan juga di Kejari Jaksel. Namun, penyidik yang memeriksa tetap dari Kejagung. 

“Iya [jaksa dari Kejagung ke Kejari], lebih efektif kan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi base transceiver station atau BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan [Johnny Plate] dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Dalam pantauan JIBI, Johnny keluar dari luar gedung bundar Jampidsus pada pukul 12.08 WIB dengan menggunakan rompi pink bernomor 04. Penyidik juga memborgol tangan Sekjen Partai NasDem tersebut.

BACA JUGA: Erection Girder Perdana Proyek Jalan Tol Jogja Bawen Seksi 1 Selesai Dibangun Hari Ini, Lihat Penampakannya

Kuntadi mengatakan bahwa Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Selain Johnny, sebelumnya Kejagung sudah menetepakan lima orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua orang tersangka lagi, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement