Advertisement
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Minta Presiden Ubah Keppres
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua Nurul Ghufron terkait dengan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Advertisement
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai presiden harus segera mengubah keputusan presiden terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK.
"Kalau kami lihat keterangan Mahkamah Konstitusi hari ini, artinya memang Presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai [masa jabatan] pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," kata Edward Omar Sharif Hiariej di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023)
Terkait dengan pemberlakuan putusan tersebut untuk periode saat ini, Edward menilai MK perlu memberikan penjelasan mengenai alasan pemberlakuan putusan tersebut agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Ini Amanah, Harus Kami Laksanakan
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk periode 2019-2023.
Pertimbangan mengenai pemberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 tinggal sekitar enam bulan lagi. Majelis hakim MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK segera memutus perkara tersebut guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. MK pun memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Lur! Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- Hasil Liga Europa: Nottingham Forest dan Celta Vigo ke Perempat Final
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Jenazah Bos Jarum Akan Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
Advertisement
Advertisement








