Advertisement
Ini Alasan Indonesia Tolak UU Deforestasi Eropa
Lambang Uni Eropa terpampang di depan gedung Parlemen Eropa di Brussels, Belgia, Rabu (27/5/2020). - Bloomberg/Geert Vanden Wijngaert
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator bidang Perekonomian akan bertolak ke Brussels, Belgia pada 30-31 Mei 2023 dengan membawa misi bersama untuk menolak kebijakan larangan desforestasi di Eropa yang dinilai diskriminatif.
Indonesia bersama negara yang tergabung dalam Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) akan menyampaikan secara langsung usulan kepada sejumlah pejabat Komisi dan legislator Parlemen Eropa terhadap kebijakan regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Deforestasi.
Advertisement
Pasalnya, aturan yang dipandang diskriminatif tersebut dan akan berdampak negatif pada akses pasar sejumlah komoditas, terutama kelapa sawit ke Uni Eropa.
BACA JUGA: Kursi Tegak Kereta Api Ekonomi akan Dimodifikasi, Cek di Sini
“Kami ingin menekankan bahwa EUDR membebani petani kecil, karena mereka harus mematuhi prosedur administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan regulasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa peraturan ini dapat mengecualikan peran penting petani kecil dalam rantai pasokan global dan gagal untuk mengakui signifikansi dan hak mereka.
Dalam misi tersebut juga akan diidentifikasi dan dibahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar ketentuan tersebut tidak akan membebani dan memberikan dampak negatif.a
Hal itu utamanya kepada para pelaku petani kecil (smallholders) kelapa sawit dan komoditas lainnya yang berdampak atas ketentuan EUDR tersebut.
BACA JUGA: Anggaran Pembangunan di Wilayah Perbatasan Negara Capai Rp7,7 T
Sebagai informasi, aturan UU Deforestasi mewajbkan perusahaan yang menjual minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, coklat, karet dan kedelai untuk memastikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan hasil deforestasi.
Bukan hanya sawit yang akan terancam, juga beberapa produk manufaktur, seperti cokelat, furnitur, dan kertas cetak juga akan disertakan dalam aturan tersebut.
Sejumlah pihak dari petani hingga pengusaha sawit pun buka suara dan tidka sepakat terhadap larangan tersebut. Bahkan, petani sawit mengancam akan memboikot produk dari Uni Eropa jika larangan tidak dicabut.
Adapun, Parlemen Uni Eropa telah menyetujui pengesahan EUDR undang-undang yang mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi pada 19 April lalu. Aturan ini resmi berlaku 16 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Semua Sektor di Kota Magelang Siaga
- BMKG Warning Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota
- Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang Hari Ini
- Dua Bibit Siklon Muncul di Samudra Hindia, BNPB: Waspada Cuaca Ekstrem
- HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
- Rayakan HUT ke-1, TWB Dorong EBT dan Ekonomi Warga Borobudur
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
Advertisement
Advertisement




