KPK Ungkap Dugaan Dana DSP BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar
KPK menduga dana pengadaan BNPB yang bersumber dari DSP mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan dan digunakan membeli saham senilai Rp30,98 miliar.
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JEPARA—Terungkap sudah motif pembuangan bayi berumur tiga bulan ke sumur yang terjadi di Jepara, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Mahasiswa Pembuang Bayi di Bantul Terancam 9 Tahun Penjara
Ternyata bayi tak berdosa itu dibuang hingga meninggal dunia ke sumur oleh orang tuanya sendiri.
Alasan pembuangan bayi karena ayah dan ibu bayi itu tidak mempunyai uang untuk mengobati anak mereka yang sedang sakit.
Pasangan suami-istri (pasutri) itu lantas berpikir buta dan bersepakat membuang sang buah hati ke sumur hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatan keji itu MR, 44, dan istrinya, S, 31, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menghubungi Solopos.com-Jaringan Harianjogja.com, Senin (22/5/2023), membenarkan bahwa alasan pasutri ini tega membuang bayi mereka ke sumur karena faktor ekonomi.
Ditambah lagi mereka emosi terhadap sang anak yang terus menangis karena sedang menderita sakit.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Kapolres Jepara mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.
“Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata mantan Kapolres Sukoharjo itu.
Wahyu mengungkapkan, kedua tersangka sempat membuat alibi dengan berpura-pura kehilangan anak mereka yang nomor dua.
Anak berinisial MHR itu baru berusia tiga bulan. Mereka juga sempat membuat alibi kepada polisi bahwa bayi tersebut hilang diculik.
“Memang pada saat kejadian, pada awalnya tersangka membuat alibi dengan jendela rumah dibuka, seolah-olah anaknya ada yang mengambil atau menculik. Sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anaknya hilang. Sehingga tercipta asumsi seolah-olah anaknya diculik pihak lain,” lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus anak hilang tersebut.
Hasilnya, diketahui bayi malang tersebut dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri.
“Kita melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak, kita kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anaknya sendiri ke dalam sumur tersebut,” jelas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
KPK menduga dana pengadaan BNPB yang bersumber dari DSP mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan dan digunakan membeli saham senilai Rp30,98 miliar.
Sebanyak 5.500 pelari dari berbagai kalangan meramaikan gelaran AHY Run Semarang 2026, di Kota Semarang pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kemenkop mendukung Pinsar Indonesia mengintegrasikan peternak ayam dan telur dengan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat pasar dan pembiayaan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten
Sebanyak 283.270 kasus ISPA tercatat hingga 13 Oktober 2026. Simak lima kota dengan kualitas udara terburuk dan cara melindungi kesehatan.
Kebakaran Pegunungan Argopuro masih terpantau hingga Minggu pagi. Petugas memadamkan api di area terjangkau dan menghindari lokasi berisiko.