Pemerintah Kembangkan Radioterapi untuk Pemulihan Pasien Kanker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus kanker di Indonesia termasuk tinggi sementara layanan radioterapi masih minim. Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) mengembangkan akses layanan radioterapi untuk pemulihan kesehatan pasien kanker di Indonesia.
Dilansir dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan layanan tersebut ditandai penandatanganan kerja sama antara Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dengan Director General IAEA Rafael Mariano Grossi di Dubai, Uni Emirat Arab, Minggu.
Advertisement
Kemenkes melaporkan kasus kanker baru di Indonesia setiap tahun berkisar 396.914 kasus dengan laju kematian 234.511 jiwa. Jumlah kasus prevalensi selama lima tahun berkisar 946.088 kasus.
Sementara kapasitas layanan radiologi yang kini tersedia di Indonesia baru mencakup 20 persen dari kebutuhan tahunan secara nasional. Kondisi itu memicu waktu tunggu yang lama bagi pasien dalam memperoleh layanan diagnosis dan pengobatan kanker.
Kemenkes menjalin kerja sama dengan IAEA karena dinilai berpengalaman selama enam dekade dalam membantu negara-negara melawan kanker melalui saran teknis, penyediaan peralatan yang relevan untuk diagnostik, pengobatan nuklir, dan radioterapi.
IAEA juga dilengkapi tenaga ahli dalam melatih staf mengenai aspek klinis yang relevan serta penggunaan yang aman, terjamin, dan efektif, mulai dari peralatan, memberikan layanan penjaminan mutu, hingga mendukung penelitian.
Dalam pertemuan para pakar IAEA pada 13-24 Maret 2023, diterbitkan draf rekomendasi yang mencakup enam poin utama bagi Indonesia dalam pengembangan layanan radiologi di Tanah Air.
Pada tahap perencanaan, dibutuhkan investasi untuk proton beam dalam upaya meningkatkan akses layanan radioterapi di Indonesia yang saat ini masih rendah.
IAEA juga berkomitmen memasok pengadaan massal berupa alat ET-Scan, cyclotron, serta regulasi radioaktif atau radiofarmaka melalui skema pembiayaan pemerintah.
IAEA juga mendorong desain dan pembangunan bunker berstandar internasional melalui kerja sama Kemenkes dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Realisasi pembangunan bunker hingga pembelian alat, dan proses perizinan dapat diselesaikan paling lambat hingga akhir 2023.
Masukan lainnya adalah kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi terapi radiologi, fisikawan medis, spesialis onkologi radiasi, spesialis kedokteran nuklir, dan radiofarmasis.
Kemenkes juga didorong untuk membentuk pusat pelatihan regional untuk program pengembangan kapasitas, kurikulum dan pelaksanaan pelatihan yang dipandu oleh organisasi profesi dengan mengacu pada kurikulum IAEA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Pemkot Berupaya Turunkan Kesenjangan dan Kemiskinan dengan Gandeng Gendong
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Percepatan Akses Obat dan Vaksin Inovatif, Kemenkes Akan Bikin Satgas
- Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Hardjuno Wiwoho: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi
- Golkar Hargai Ketidakhadiran Jokowi di Undangan HUT Partai
- ASN Singapura Terbaik di Dunia, Begini Kondisi ASN Indonesia
- Presiden Prabowo Hargai PDIP di Luar Pemerintahan
- Aktivis HAM Dokumentasikan Kejahatan Bashar al-Assad Terhadap 6.000 Petugas
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Operator Wanita Alami Luka Bakar
Advertisement
Advertisement