Advertisement
Pemerintah Kembangkan Radioterapi untuk Pemulihan Pasien Kanker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus kanker di Indonesia termasuk tinggi sementara layanan radioterapi masih minim. Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) mengembangkan akses layanan radioterapi untuk pemulihan kesehatan pasien kanker di Indonesia.
Dilansir dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan layanan tersebut ditandai penandatanganan kerja sama antara Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dengan Director General IAEA Rafael Mariano Grossi di Dubai, Uni Emirat Arab, Minggu.
Advertisement
Kemenkes melaporkan kasus kanker baru di Indonesia setiap tahun berkisar 396.914 kasus dengan laju kematian 234.511 jiwa. Jumlah kasus prevalensi selama lima tahun berkisar 946.088 kasus.
Sementara kapasitas layanan radiologi yang kini tersedia di Indonesia baru mencakup 20 persen dari kebutuhan tahunan secara nasional. Kondisi itu memicu waktu tunggu yang lama bagi pasien dalam memperoleh layanan diagnosis dan pengobatan kanker.
Kemenkes menjalin kerja sama dengan IAEA karena dinilai berpengalaman selama enam dekade dalam membantu negara-negara melawan kanker melalui saran teknis, penyediaan peralatan yang relevan untuk diagnostik, pengobatan nuklir, dan radioterapi.
IAEA juga dilengkapi tenaga ahli dalam melatih staf mengenai aspek klinis yang relevan serta penggunaan yang aman, terjamin, dan efektif, mulai dari peralatan, memberikan layanan penjaminan mutu, hingga mendukung penelitian.
Dalam pertemuan para pakar IAEA pada 13-24 Maret 2023, diterbitkan draf rekomendasi yang mencakup enam poin utama bagi Indonesia dalam pengembangan layanan radiologi di Tanah Air.
Pada tahap perencanaan, dibutuhkan investasi untuk proton beam dalam upaya meningkatkan akses layanan radioterapi di Indonesia yang saat ini masih rendah.
IAEA juga berkomitmen memasok pengadaan massal berupa alat ET-Scan, cyclotron, serta regulasi radioaktif atau radiofarmaka melalui skema pembiayaan pemerintah.
IAEA juga mendorong desain dan pembangunan bunker berstandar internasional melalui kerja sama Kemenkes dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Realisasi pembangunan bunker hingga pembelian alat, dan proses perizinan dapat diselesaikan paling lambat hingga akhir 2023.
Masukan lainnya adalah kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi terapi radiologi, fisikawan medis, spesialis onkologi radiasi, spesialis kedokteran nuklir, dan radiofarmasis.
Kemenkes juga didorong untuk membentuk pusat pelatihan regional untuk program pengembangan kapasitas, kurikulum dan pelaksanaan pelatihan yang dipandu oleh organisasi profesi dengan mengacu pada kurikulum IAEA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 768 Ribu Rekening Penerima Bansos Belum Berhasil Ditransfer
- Ada 360 WNI di Iran, DPR Minta Pemerintah Segera Evakuasi
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Advertisement

SPMB 2025, 56 SDN di Sleman Belum Penuhi Minimal Rombel, Ada Sekolah yang Baru Terima 6 Siswa
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- KA Ambarawa Ekspres Tabrak Truk Tangki di Pelintasan Tak Dijaga, Sopir Tewas di Lokasi Kejadian
- Sempat Tutup Akibat Owner Dipidanakan Polisi, Toko Mama Khas Banjar Kini Dibuka Menteri Maman
- 87 Penerbangan Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Mahapel FEB Unila Dibekukan
- Peternak Nakal Memonopoli Harga Ayam Akan Dicabut Izinnya
Advertisement
Advertisement