Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berbau Politik? Begini Kata Mahfud MD
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait dengan ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023).
Advertisement
Mahfud juga memastikan hal ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga ia meminta semua pihak untuk berpikir positif.
"Mari berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," kata Mahfud.
BACA JUGA: Kasus Johnny Plate Tak Pengaruhi Kelanjutan Pembangunan BTS di Wilayah 3T, Ini Kata Kejagung
Mahfud pun menyebut telah memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.
"Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, 'Ini ada politiknya nggak?', 'Nggak'. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusivitas politik, maka itu salah," ujarnya.
Mahfud menjelaskan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak. "Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan. "Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement