Advertisement

Halo Para ASN, Mulai Juni 2023 Gaji Ke-13 Bakal Cair

Annasa Rizki Kamalina
Kamis, 18 Mei 2023 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Halo Para ASN, Mulai Juni 2023 Gaji Ke-13 Bakal Cair ASN akan segera mendapatkan gaji ke/13 mulai Juni 2023, sebagaimana yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan pada Maret lalu. Dok. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya dalam konferensi pers, dikutip Kamis (18/5/2023). 

Advertisement

Bendahara Negara tersebut berharap dengan adanya kebijakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bantuan pendidikan, mengingat masa tahun ajaran baru akan mulai pada pertengahan tahun mendatang.  

“Pengaturan THR dalam PP No. 15/2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 terutama pada saat ajaran baru yaitu mebantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN,”  tambah dia dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (18/5/2023). 

Untuk 2023, gaji ke-13 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya. 

Baca juga: REI: Pengembang Kesulitan Jual Properti ke Pembeli Asing

Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga termasuk di dalamnya komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang memang mendapatkan tunjangan tersebut. 

Khusus bagi ASN daerah di instansi Pemda, gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah bagi instansi pemda, dengan tetap memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan aturan undang-undang.

Meski demikian, besaran gaji ke-13 tersebut belum kembali seperti masa normal atau sebelum pandemi Covid-19, di mana Sri Mulyani memberikan tunjangan kinerja secara full atau 100 persen. 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 18 September 2025

Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 18 September 2025

Jogja
| Kamis, 18 September 2025, 05:37 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement