Advertisement

Halo Para ASN, Mulai Juni 2023 Gaji Ke-13 Bakal Cair

Annasa Rizki Kamalina
Kamis, 18 Mei 2023 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Halo Para ASN, Mulai Juni 2023 Gaji Ke-13 Bakal Cair ASN akan segera mendapatkan gaji ke/13 mulai Juni 2023, sebagaimana yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan pada Maret lalu. Dok. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya dalam konferensi pers, dikutip Kamis (18/5/2023). 

Advertisement

Bendahara Negara tersebut berharap dengan adanya kebijakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bantuan pendidikan, mengingat masa tahun ajaran baru akan mulai pada pertengahan tahun mendatang.  

“Pengaturan THR dalam PP No. 15/2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 terutama pada saat ajaran baru yaitu mebantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN,”  tambah dia dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (18/5/2023). 

Untuk 2023, gaji ke-13 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya. 

Baca juga: REI: Pengembang Kesulitan Jual Properti ke Pembeli Asing

Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga termasuk di dalamnya komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang memang mendapatkan tunjangan tersebut. 

Khusus bagi ASN daerah di instansi Pemda, gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah bagi instansi pemda, dengan tetap memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan aturan undang-undang.

Meski demikian, besaran gaji ke-13 tersebut belum kembali seperti masa normal atau sebelum pandemi Covid-19, di mana Sri Mulyani memberikan tunjangan kinerja secara full atau 100 persen. 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement