Viral Polisi Gerebek Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar, Kapolda Jateng Buka Suara
Polda Jateng menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar terkait kasus pembakaran warung.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BOYOLALI—Pasangan suami istri atau pasutri asal Klego, Boyolali, yang bekerja sebagai distributor rokok ilegal terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,49 miliar.
BACA JUGA: Jogja Jadi Tempat Pencucian Uang
Kini, pasutri bernama Bambang Kuswanto, 38, dan Istiyah, 33, warga Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali, itu telah divonis masing-masing dua tahun dan satu tahun penjara plus denda masing-masing Rp1 miliar.
Uang hasil TPPU senilai Rp4,49 miliar kini juga sudah dikembalikan ke kas negara. Pengembalian uang tersebut ke kas negara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melalui Bank BNI Boyolali, Selasa (16/5/2023).
Dalam kegiatan di Kantor Kejari Boyolali tersebut selain dihadiri jajaran pejabat Kejari, ada juga perwakilan dari Bank BNI Boyolali dan petugas kepolisian.
Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan kasus pencucian uang tersebut berawal dari perkara tindak pidana cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak. Ada dua terpidana dalam kasus TPPU ini.
Pertama atas nama Bambang Kuswanto, 38, bertempat tinggal di Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali. Kajari menjelaskan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU dan divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Bambang juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Hal tersebut, jelas Andhie, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 7724 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 Junto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 226/Pid Sus/2022/ PT SMG tanggal 20 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN.Byl tanggal 27 April 2022.
Terpidana kedua dalam kasus pencucian uang di Boyolali itu atas nama Istiyah, 33, beralamat sama dengan Bambang. Istiyah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPU dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Pinjam Nama Orang Lain
Istiyah juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hal tersebut, kata Andhie, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor:158/Pid.Sus/2022/PN.Byl tanggal 01 Februari 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Bambang dan Istiyah melakukan TPPU dengan meminjam nama dan rekening bank milik orang lain untuk menyimpan uang hasil penjualan rokok ilegal.
Selain itu, pasutri asal Boyolali yang dipidana karena pencucian uang juga membeli tanah serta bangunan di salah satu perumahan Karangmojo, Sranten, Kecamatan Karanggede, Boyolali, menggunakan identitasnya kerabatnya bernama Sudarmanto.
Saat ini, sertifikat tanah atas nama Sudarmanto itu sudah disita sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula uang milik Bambang Kuswanto senilai Rp1 miliar di salah satu bank unit Klego, uang Rp501.516.227 di salah satu bank unit Nepen, Teras, disimpan atas nama ibu kandung Bambang, Siti Bariyah.
Uang Rp2.988.736.319 yang disimpan atas nama Siti Bariyah di salah satu bank unit Klego juga turut disita. “Sehingga total uang senilai Rp4.490.252.546,” jelas Andhie.
Andhie menjelaskan total uang tersebut didapatkan pasutri tersebut yang diduga dari hasil penjualan rokok ilegal selama kurun warktu 2017-2020. Masih ada barang bukti yang diamankan dari Istiyah ada sebidang tanah di Desa Karangmojo, Klego, Boyolali.
Lalu ada sebidang tanah di Desa Munggur, Andong, Boyolali, dua unit handphone dan satu komputer tablet. Seluruh barang bukti berupa uang yang disita dari kedua terpidana itu disetorkan ke rekening kas negara.
“Terhadap barang bukti tanah, rumah, serta handphone sedang dilakukan proses pengajuan lelang oleh Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Polda Jateng menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar terkait kasus pembakaran warung.
Marc Marquez memilih tiba di Qatar pada Kamis malam menjelang MotoGP 2026. Konflik Timur Tengah dan mundurnya Yamaha menjadi sorotan.
DPMPTSP setempat mencatat terdapat 43 izin usaha homestay yang dikeluarkan sepanjang 2025-2026. Total nilai investasi yang tercatat mencapai sekitar Rp7,32 mil
Serangan siber menyasar sistem pendingin supermarket di tujuh negara Eropa. Suhu kulkas naik dan stok makanan terancam rusak.
DPMPTSP Gunungkidul mencatat 62 izin homestay dan 83 izin vila sejak 2021. Pariwisata menjadi salah satu pendorong investasi penginapan.
Kimi Antonelli memilih tetap memakai nomor 12 meski menjadi juara dunia F1 2026. Nomor tersebut punya makna khusus dan berkaitan dengan idolanya.