Advertisement
MPR Dorong Aturan Khusus Kepemilikan Senjata Api Bela Diri
Ilustrasi. - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api bela diri nonorganik TNI-Polri
Bamsoet yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) mengatakan bahwa peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.
Advertisement
BACA JUGA: Dito Mahendra Jadi Buronan Senjata Api Ilegal
"Saat ini masih sering terjadi kerancuan dan multitafsir, baik dari kepolisian maupun pemilik IKHSA tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya sehingga tidak jarang berakibat terjadi kriminalisasi pemilik IKHSA," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (13/5/2023).
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu sempat ada kejadian di mana pemilik IKHSA menjadi korban karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya untuk menghindari dikeroyok sekelompok orang.
"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya sebagai antisipasi, sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, dia tetap harus berhadapan dengan aparat hukum," katanya.
Menurut dia, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat dan menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Nonorganik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasihat PERIKHSA Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Saat Menembak di Kantor MUI, Pelaku Menggunakan Jenis Senjata Ini
Keberadaan PP tersebut, katanya, sangat penting karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api bela diri menjadi semakin jelas.
"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum, antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951 serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api," tutur Bamsoet.
Meski begitu, papar dia, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Hal ini termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan pemilik IKHSA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kronologi Kebakaran Asrama MAN 2 Jogja, Diduga Korsleting Listrik
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 21 Desember
- Pakar UMY Tekankan Peran LKM Jaga Perputaran Ekonomi Desa
- Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Penumpang KAI Daop 6 Capai 46.602 di Hari Ketiga Nataru
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
- BNPB: Banjir Bandang Guci Tegal Belum Ada Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement



