Advertisement
Lahan Tol Jogja Solo Dieksekusi, Rumah Dibongkar Bu Kades Pepe Menangis
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Eksekusi bidang lahan terdampak tol Jogja-Solo Rabu (10/5/2023) berlangsung mengharukan. Kepala Desa atau Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Siti Hibatun Yulaika bahkan menangis saat rumahnya dibongkar tim Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Lahan dan rumah Siti dan suaminya, Hartana, menjadi salah satu dari 13 lahan kena tol Solo-Jogja di Desa Pepe. Proses eksekusi dilakukan tim dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten pada Rabu pagi. Dari belasan lahan itu, ada sejumlah lahan yang terdapat rumah yang masih ditempati serta bangunan penggilingan padi.
Advertisement
BACA JUGA: UGK Cair, Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Ada yang Terima Rp11 Miliar
Siti sempat berorasi di depan rumahnya sesaat setelah dia datang dari kantor desa. Siti menilai proses pembebasan lahan tidak sesuai aturan. Dia menjelaskan pada tahap awal ada musyawarah terkait dengan pembayaran uang ganti rugi.
“Undangannya berbunyi musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol. Tetapi, di lokasi tidak ada musyawarah sama sekali sampai sekarang. Akhirnya ada perhitungan yang tidak jelas, bervariasi,” kata Siti di sela-sela eksekusi lahan kena tol di Pepe, Klaten, tersebut.
Siti mengungkapkan ada yang rumah jelek yang mendapat ganti rugi besar sementara rumah yang bagus mendapat ganti rugi sedikit. “Cara menghitungnya bagaimana? Ini uang negara. Kok menghitungnya acak-acakan, ngawur. Tidak profesional,” ujarnya.
Siti menegaskan pada dasarnya warga mendukung proyek pemerintah terkait dengan pembangunan jalan tol Solo-Jogja. “Yang kami tuntut adalah hak kami dalam proses penyaluran uang ganti rugi tidak ada musyawarah sama sekali,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, Siti sempat menyinggung soal upaya hukum yang dilakukan warga terkait dengan keberatan dengan uang ganti rugi tol Solo-Jogja. Siti mengatakan putusan pengadilan soal gugatan yang diajukan tidak ada perintah eksekusi lahan yang kena tol di Pepe, Klaten.
Ditenangkan Polwan
“Tidak ada kata-kata eksekusi, tidak ada kata-kata nominal berapa, tidak ada kata-kata menang atau kalah. Yang ada hanya keterlambatan pendaftaran. Padahal kami mendaftar sesuai aturan, sesuai undang-undang,” kata Siti.
Siti sempat menangis dan berzikir saat proses eksekusi tersebut. Ia kemudian ditenangkan oleh Polwan serta personel perempuan dari Satpol PP dan Damkar Klaten. Sementara itu, proses eksekusi terus berjalan.
Tim eksekusi mengeluarkan barang-barang dari rumah Hartana kemudian mengangkut barang-barang itu ke tempat penyimpanan sementara yang disiapkan tim eksekusi.
Sebelumnya, suami Siti, Hartana, sempat beradu argumentasi dengan petugas pengadilan yang melakukan eksekusi lahan dan rumahnya di Sidodadi, Pepe, Ngawen, Klaten, tersebut.
Hartana menegaskan eksekusi rumah miliknya yang kena tol di Pepe, Klaten, tidak bisa dilakukan lantaran surat hak milik (SHM) atas tanah yang akan dieksekusi masih atas nama dirinya.
Kuasa Hukum Hartana Cs, Badrus Zaman, meminta agar eksekusi ditunda. Badrus mengatakan kliennya sudah mengajukan proses hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum karena di dalam putusan belum menyebutkan berapa nilai ganti rugi yang dikonsinyasi.
Mandiri
Di sisi lain, sejumlah warga yang rumahnya dieksekusi hari itu secara mandiri mengeluarkan barang-barang mereka sebelum rumah dieksekusi dengan dirobohkan menggunakan ekskavator. “Sementara mengontrak di rumah tetangga,” kata salah satu warga, Sumiyati.
Proses eksekusi lahan kena tol di Pepe, Klaten, itu mendapatkan pengawalan dari ratusan personel Polri, TNI, serta Satpol PP dan Damkar Klaten. Selama proses eksekusi, tidak ada perlawanan fisik dari warga.
Jumlah total bidang lahan Tol Jogja-Solo yang dieksekusi PN Klaten ada 17 bidang tersebar di Desa Pepe, Desa Kahuman, serta Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen dan Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.
Proses eksekusi belasan bidang terdampak Tol Jogja-Solo itu dijadwalkan dua hari, Rabu-Kamis (10-11/5/2023). Eksekusi dilakukan Eksekusi dilakukan setelah proses hukum dilalui dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Sakit Hati Korban Tak Mau Balikan, Pelaku Bayar Eksekutor Rp7 Juta untuk Siram Air Keras
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- KASUS SUAP: Tak Cuma Hasto, KPK Juga Minta Yasonna Laoly Tak Pergi ke Luar Negeri
- Soal Penetapan Tersangka Hasto PDIP, Begini Komentar Jokowi
- Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Pandaan-Malang, Polisi: Sistem Rem Bermasalah
- Gelar Open House Natal, Begini Pesan Keuskupan Semarang
- Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh dan Terbelah, Otoritas Sebut karena Burung
- Wamen BUMN Cek Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Liburan Akhir Tahun
- Pengelola Rest Area Diminta Kelola Smpah Secara Mandiri
Advertisement
Advertisement