Advertisement

300 Personel Polisi hingga Anggota Kopassus Jaga Eksekusi 17 Bidang Lahan Tol Jogja-Solo

Taufiq Sidik Prakoso
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:07 WIB
Maya Herawati
300 Personel Polisi hingga Anggota Kopassus Jaga Eksekusi 17 Bidang Lahan Tol Jogja-Solo Seorang penumpang kembali masuk ke dalam kendaraan setelah berhenti sejenak di Tol Jogja Solo yang dibuka fungsional di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (15/4/2023). - Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Proses eksekusi 17 bidan lahan Tol Jogja-Solo di Klaten, Jawa Tengah, bakal dijaga 300 personel gabungan. Mereka terdiri dari anggota polisi hingga Kopassus.

Eksekusi dijadwalkan Rabu-Kamis (10-11/5/2023) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten itu akan diawali di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

Advertisement

PN Klaten telah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, serta Pemkab Klaten terkait eksekusi tersebut. Jumlah total personel yang terlibat pada eksekusi itu mencapai ratusan orang.

“Kami sudah koordinasi dengan pengamanan melibatkan Polres, Polsek, Koramil, Kodim, CPM, Satpol PP, Binmas. Polres saja ada sekitar 300 orang. Belum personel yang dari Polsek, Koramil, belum juga kami meminta bantuan ke Kopassus,” kata Ketua PN Kelas IA Klaten, Tuty Budhi Utami, kepada wartawan di PN Klaten, Selasa (9/5/2023).

Alat berat juga disiapkan untuk proses eksekusi 17 bidang lahan kena tol Solo-Jogja di wilayah Klaten tersebut, termasuk truk pengangkut barang-barang milik warga. Eksekusi direncanakan dimulai pada Rabu pukul 08.00 WIB.

Satu jam sebelum eksekusi dimulai atau pukul 07.00 WIB, aliran listrik PLN ke rumah yang akan dieksekusi dipadamkan. Lokasi sekitar eksekusi diminta steril.

“Kami rencanakan pelaksanaan eksekusi mulai pukul 08.00 WIB. Siapa pun yang terlibat dalam eksekusi mengenakan seragam. Jadi yang berada di lokasi hanya yang berseragam. Selain itu steril,” jelas dia.

BACA JUGA: Viral! Kamar Atlet Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games Kamboja Bocor saat Hujan

Tuty menjelaskan Kantor Desa Pepe disiapkan sebagai tempat untuk penyimpanan sementara barang-barang milik warga yang masih tinggal di lahan yang akan dieksekusi. Guna pengamanan barang-barang milik warga di lahan kena tol Solo-Jogja yang dititipkan di kantor desa tersebut, tim eksekusi akan memasang kamera CCTV.

Pengamanan barang-barang itu juga sudah dikoordinasikan dengan Polres, Polsek, Kodim, Koramil serta PPK proyek tol. PN hanya memiliki tanggung jawab terhadap keamanan barang milik warga itu selama tujuh hari.

“Untuk menjamin barang tetap aman, kami akan pasang kamera CCTV dan bisa terpantau sewaktu-waktu secara mobile. Setelah tujuh hari ternyata warga belum mengambil barang, bukan menjadi tanggung jawab tim eksekusi,” jelas dia.

Selain tempat sementara untuk menampung barang, Tuty menjelaskan hunian sementara bagi warga yang hingga kini masih bertahan di rumah yang akan dieksekusi sudah disiapkan. Pengadilan sudah berkoordinasi dengan Pemkab menyiapkan tempat hunian sementara di Rusunawa.

Ada 17 bidang lahan yang disasar eksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Klaten pada Rabu-Kamis. Sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. “Empat bidang tersebar di Desa Kahuman, Manjungan, serta Kuncen,” jelas dia.

Sebelum proses eksekusi, PN Klaten sudah melakukan konstatering atau pencocokan data, pengumpulan fakta, dan identifikasi permasalahan untuk menghindari terjadinya hambatan ketika dilakukan eksekusi lahan tol Jogja-Solo. Konstatering dilakukan PN Klaten pada Maret 2023.

Tuty mengimbau warga yang masih tinggal di rumah yang akan dieksekusi pada Rabu untuk segera mengosongkan secara sukarela. “Uang ganti rugi sudah ada. Kemudian upaya hukum sudah inkracht, sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, kami menganjurkan kepada warga untuk memindahkan barang secara sukarela dan mengambil uang ganti rugi,” kata dia.

Sebelumnya, salah satu warga Desa Pepe, Hartana, mengatakan eksekusi bisa dilakukan selama surat hak milik atas tanah dicabut. Menurutnya, yang bisa mencabut SHM sesuai UU No 20/1961 dan Permendagri No 20/1971 hanya Presiden.

“Jadi kalau hanya putusan konsinyasi dari Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, itu belum bisa untuk melakukan eksekusi,” kata Hartana. Dia mengatakan warga belum menyetujui uang ganti rugi tol lantaran proses pembebasan lahan dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut 13 warga terampak pembangunan tol Jogja-Solo, ada bukti bahwa panitia pembebasan tanah tidak melaksanakan UU tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum dengan baik. “Hanya pasal-pasal tertentu yang digunakan tetapi ada pasal-pasal yang lain yang harusnya dilakukan tetapi diabaikan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement