Advertisement
Mulai Dieksekusi Rabu, Ini Lokasi 17 Bidang Lahan yang Kena Tol Jogja-Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 17 bidang yang terkena proyek tol Jogja-Solo bakal dieksekusi Rabu-Kamis (10-11/2023). Selama ini bidang lahan yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah ini dikonsinyasikan
di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten.
Advertisement
Seperti dikutip dari Solopos.com, belasan bidang lahan itu tersebar di beberapa desa. Perinciannya, 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, dua bidang di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, satu bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, dan satu bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.
Sebagian lahan itu, khususnya di Desa Pepe, Ngawen, dikonsinyasikan ke PN karena pemiliknya belum menyetujui nilai uang ganti rugi (UGR) yang ditawarkan tim pembebasan lahan tol Jogja-Solo. Sisanya ada yang karena masih ada masalah sengketa dan sebagainya.
BACA JUGA: Kalurahan di DIY Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin
Dari 13 lahan di Desa Pepe, sembilan di antaranya terdapat bangunan yang terdiri atas delapan rumah dan satu penggilingan padi. Hingga kini, warga setempat masih menempati lahan dan bangunan tersebut. Untuk itu, Pemkab Klaten menyiapkan hunian sementara bagi warga yang rumahnya dieksekusi.
Hunian sementara dimaksud yakni rusunawa. Sedangkan untuk barang-barang warga disiapkan lokasi penyimpanan di gedung serbaguna desa setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menjelaskan penyiapan lokasi hunian dan penyimpanan sementara itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Tadi disampaikan dari hasil rapat kemarin diputuskan untuk bongkaran barang akan disimpan di satu tempat di gedung serbaguna desa,” kata Jajang saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (8/5/2023).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Jogja-Solo, Widodo Budi Kusumo, mengatakan proses eksekusi lahan seluruhnya diserahkan ke PN Klaten. Pertimbangan eksekusi karena tim ingin pembebasan lahan tol Solo-Jogja di Klaten segera tuntas.
Terkait UGR, Widodo memastikan sepenuhnya menjadi hak warga pemilik lahan dan tak berkurang sepersen pun. “UGR [tol Jogja-Solo] tetap menjadi hak mereka. Jadi mau sebelum eksekusi maupun sesudah eksekusi, uang yang dititipkan di pengadilan sepenuhnya menjadi hak mereka,” jelas dia.
Sementara itu, salah satu warga Desa Pepe, Ngawen, yang lahannya kena proyek tol Jogja-Solo, Hartana, mengatakan belum mendapatkan infomasi resmi mengenai rencana eksekusi lahan oleh PN Klaten. Bahkan saat UGR warga dikonsinyasi ke PN, ia juga mengaku tak mendapat pemberitahuan.
Namun demikian, Hartana mempersilakan jika lahan yang terkena proyek tol Jogja-Solo tersebut memang harus dieksekusi. Ia dan warga lain tidak akan melakukan perlawanan secara fisik. Sedangkan upaya hukum akan dilakukan jika eksekusi sudah benar-benar terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Dinkes DIY Selidiki Penyebab Keracunan MBG di SMAN 1 Jogja
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Promosi dan Kolaborasi Kunci Sukses Wisata di Bantul
- Belum Menang di Laga Sore, PSIM Jogja Tak Gentar Lawan Persita
- Generasi Muda dan UMKM Jadi Kunci Hidupkan Batik Jogja
- BPBD Sleman Teliti Penyebab Joglo Ambruk, Tiga Korban Masih Dirawat
- Markas OPM di Kampung Soanggama Papua Diambilalih TNI
- Angka Kriminalitas di Bantul Diklaim Turun, Ini Kasus yang Menonjol
- PSSI Pecat Kluivert, Berikut Daftar Lima Calon Pelatih di Timnas
Advertisement
Advertisement