Advertisement

DIY Mengucurkan Bantuan Miliar Rupiah untuk Partai Politik, Cek Rinciannya

Newswire
Selasa, 09 Mei 2023 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
DIY Mengucurkan Bantuan Miliar Rupiah untuk Partai Politik, Cek Rinciannya Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara. - Antara

Advertisement

Harianjogia.com, JOGJA–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengucurkan bantuan keuangan senilai Rp2,48 miliar untuk partai politik. Bantuan tersebut disalurkan bagi 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hasil Pemilu 2019.

Bantuan keuangan itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso di Yogyakarta, Senin (9/5/2023). "Sumber bantuan keuangan partai politik berasal dari APBD," ujar Dewo dikutip dari laman resmi Pemda DIY.

Advertisement

Dewo menuturkan bahwa secara faktual bantuan keuangan kepada partai politik di DIY untuk tahun anggaran 2023 telah diserahkan pada pekan ketiga Bulan April. "Akan tetapi demi menjamin keterbukaan informasi publik, penting bagi kami untuk mempublikasikan proses serah terima bantuan keuangan tersebut agar tidak timbul disinformasi di masyarakat," kata dia.

Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata dia, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD. Bantuan itu, lanjut dia, diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 1, kata dia, disebutkan bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol/masyarakat dan untuk operasional sekretariat partai politik.

Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan parpol dari sebelumnya Rp1.200 per satu suara menjadi Rp5.000 per satu suara tidak mengganggu APBD DIY dan tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Dewo berharap bantuan keuangan bagi partai politik tidak berhenti pada saat bantuan keuangan partai politik telah diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi di DIY.

Total bantuan sebesar Rp2,48 miliar tersebut dibagikan untuk 10 parpol berdasarkan perolehan suara terdiri atas PKB sebesar Rp253,7 juta, Partai Gerindra Rp269 juta, PDI Perjuangan sebesar Rp785,5 juta.

Selanjutnya Partai Golkar Rp227,1 juta, Partai Nasdem Rp161,5 juta, PKS sebesar Rp283,3 juta, PPP sebesar Rp74,6 juta, PSI sebesar Rp51,2 juta, PAN sebesar Rp2279,9 juta dan Partai Demokrat sebesar Rp94,4 juta lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo

Jogja
| Selasa, 15 Oktober 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement