Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Pangan Dunia, RI Waspada
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan ditemukan kasus agen asuransi yang bikin onar dengan merugikan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan perilaku agen asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa tanggung jawab itu mengingat perusahaan asuransi menggunakan jasa agen dalam memasarkan produk ke nasabah.
“Perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi dalam memasarkan produknya, maka perusahaan asuransi itu yang bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh agen sebatas pada hal-hal yang diatur dalam kontrak,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (9/5/2023).
Namun untuk meminimalisir munculnya permasalahan yang disebabkan oleh agen, Ogi menyatakan regulator mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki pengelolaan agen, yaitu dengan cara memberikan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan kepada para agen asuransi.
Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Bantu Daerah Perbaiki Jalan Rusak, Bagaimana Kemampuan Pemda di DIY?
“Serta melakukan pengawasan yang memadai, khususnya aspek perilaku [conduct] agen yang belakangan ini muncul agen-agen yang miss-conduct dalam melakukan penjualannya,” tambahnya.
Selain itu, sambung Ogi, asosiasi asuransi juga telah memiliki sistem database agen untuk memeriksa catatan seorang agen.
Dalam hal persoalan yang terjadi pada perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (LIFE) atau Sinarmas MSIG Life, OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan antara nasabah dan perusahaan, yang terakhir dilakukan pada 17 April 2023 di Manado dalam rangka proses penyelesaian internal Sinarmas MSIG Life.
Lebih lanjut, OJK telah meminta Sinarmas MSIG Life untuk me-review kembali tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen. Review tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 69 Tahun 2016.
“OJK menghormati proses hukum baik yang telah dinyatakan inkracht maupun yang sedang berjalan prosesnya. OJK mengimbau kepada para pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tersebut,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Harga pangan dunia naik pada Maret 2026 akibat konflik Timur Tengah. Indonesia berpotensi terdampak inflasi pada komoditas impor.
Manchester United mengawali Liga Inggris 2026/2027 dengan kekalahan 0-2 dari tim promosi Hull City di MKM Stadium.
Prabowo menegaskan korporasi yang terbukti membakar hutan akan ditindak hukum. Empat perusahaan di Kalbar kini dalam penyelidikan.
Mas Marrel menghadiri pentas jathilan di Hargobinangun, Sleman. Ia mengajak warga menjaga budaya Jogja agar tetap hidup dan diwariskan generasi muda.
Menteri LH menyebut 85.000 hektare kawasan konsesi terbakar dan 335 perusahaan terindikasi memiliki titik api.
Vietnam menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026. Nguyen Hai Long dan Nguyen Quang Hai mencetak gol kemenangan.