Advertisement

Pembahasan RUU Terkait Ketenagakerjaan di Tahun Politik Jangan Dipaksakan

Rahmad Fauzan
Jum'at, 05 Mei 2023 - 11:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pembahasan RUU Terkait Ketenagakerjaan di Tahun Politik Jangan Dipaksakan Massa pekerja bergerak di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. DPR memiliki banyak Rancangan Undang-Undang yang terkait dengan sektor ketenagakerjaan dalam Program Legislasi Nasional. ANTARA/Walda Marison - aa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan tahun 2023 ini tidak dipaksakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan RUU yang masuk dalam Prolegnas yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan lebih baik dikerjakan secara lebih komprehensif dan mendalam. Sebab, sambungnya, DPR sudah tidak memiliki banyak waktu untuk merampungkan RUU tersebut mengingat pada Februari 2024 ada pemilihan umum di tingkat legislatif (pileg).

Advertisement

“Biasanya, DPR sudah tidak efektif bekerja sejak 6 bulan sebelum pileg diselenggarakan. Kalau dipaksakan, kami khawatir hasilnya tidak maksimal,” kata Hariyadi kepada JIBI, baru-baru ini. 

Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menyita banyak waktu anggota DPR, terutama anggota yang berniat maju lagi sebagai anggota  legislatif. Sebagai contoh, sambung Hariyadi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, kalau RUU tersebut tidak dikaji dengan mendalam dan komprehensif berpotensi menjadi bumerang bagi lapangan kerja informal.

Selain itu, sambungnya, ada baiknya jika DPR dan pemerintah juga fokus dalam membenahi sektor ketenagakerjaan dari sisi perluasan lapangan pekerjaan. Dia menilai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah mengakomodasi upaya perluasan lapangan pekerjaan. “Tinggal implementasinya, dan jangan dikeluarkan aturan seperti aturan perubahan upah minimum,” ujarnya.

Beruntungnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya juga tidak didesak untuk merampungkan semua RUU yang terkait dengan ketenagakerjaan. Termasuk dari kalangan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement