Advertisement

VP Operation PT Antam Tbk Dipanggil KPK

Newswire
Selasa, 02 Mei 2023 - 20:07 WIB
Maya Herawati
VP Operation PT Antam Tbk Dipanggil KPK KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Vice President (VP) Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Ariyanto Budi Santoso. Foto ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Vice President (VP) Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Ariyanto Budi Santoso.

Tim penyidik KPK memanggil Ariyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.

Advertisement

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ariyanto Budi Santoso," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Selain merupakan mantan VP Operation UBPP PT Antam Tbk, Ariyanto Budi Santoso juga bertindak sebagai Business Management Lead Specialist PT Antam Tbk.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar. Perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk.

BACA JUGA: Sudah Tercemar, Ini Bahaya Air Sumur Jogja Jika Dikonsumsi

Saat itu, UBPP Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangka Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut tanpa alasan mendesak.

Tersangka Dodi juga diduga memilih langsung PT Loco Montrado, yang saat itu dijabat Direktur Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam Tbk.​​​​​​​

Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam Tbk. yang menyatakan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam.

PT Loco Montrado pun tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN dan Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

selaku General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement