Advertisement
Mau Merantau ke Jakarta setelah Lebaran? Kamu Harus Penuhi Kriteria Ini!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pasca momentum Lebaran, ada kemungkinan banyak pendatang baru yang berdatangan ke Jakarta. Namun perlu diketahui bahwa pihak Pemerintah Provinsi mengharuskan pendatang memenuhi kriteria-kriteria.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait potensi banyaknya pendatang baru ke Jakarta setelah arus mudik Lebaran 2023 berakhir.
Advertisement
Menurutnya, Pemprov DKI tidak bisa melarang pendatang dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta. Meskipun demikian, dia mengingatkan para pendatang tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya telah memiliki pekerjaan yang pasti.
Syarat lainnya adalah para pendatang tersebut juga sudah harus memiliki tempat tinggal yang layak.
"Beban dengan tidak bebannya tergantung pada masyarakat yang datang ke Jakarta," jelasnya pada Minggu (30/4/2023).
Baca juga: Krisdayanti Ganti Nama, Berawal dari Buka-Buka Berkas Lama
Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyampaikan, jumlah pendatang yang masuk ke Jakarta untuk periode 26-28 April 2023 mencapai 865 orang. Adapun jumlah pendatang tahun ini diprediksi mencapai 36.000 - 40.000.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan, data Disdukcapil DKI Jakarta pada 26-28 April 2023 menunjukan, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang, dengan rincian 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
Data tersebut masih akan terus dipantau perkembangannya oleh Disdukcapil DKI Jakarta untuk mengetahui arus migrasi jumlah pendatang baru, serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya.
Operasi Yustisi
Seiring kedatangan pendatang baru, Disdukcapil tidak melakukan operasi yustisi kependudukan, melainkan hanya mendata melalui nomor induk kependudukan saja. Pendatang baru wajib lapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat. Disdukcapil juga bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma untuk proses kontrol sosial.
Meskipun demikian, Budi menegaskan, jika ada pendatang yang masuk ke Jakarta tidak memiliki keterampilan dan jaminan tempat tinggal, para pendatang akan dikembalikan ke daerah nya masing-masing oleh dinas terkait.
“Bagi mereka yang tidak pumya jaminan tempat tinggal, keterampilan, dan tidak punya pekerjaan jika menjadi pemulung, manusia gerobak, manusia karung atau jadi penyandang masalah kesejahteraan sosial [PMKS] yang berkeliaran di jalan-jalan maka tentu akan diteribkan dan dipulangkan oleh dinas terkait,” jelas Budi.
Budi mengimbau, bagi pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan untuk dapat tinggal secara layak di Jakarta. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan penyandang masalah kesejahteraan sosial PMKS di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement