Advertisement
Ingat, Truk Dilarang Melintas Saat Arus Balik Mudik Lebaran 2023
Widya Load Scanner Portable untuk mengukur muatan truk - istimewa
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA— Kendaraan jenis truk golongan 3-5 dilarang melintasi jalan tol selama arus balik mudik Lebaran 2023. Namun demikian, kendaraan bermuatan sembako, bahan bakar minyak (BBM), ataupun bahan bakar gas (BBG) diizinkan untuk melintas.
Aturan ini berlaku mulai Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.
Advertisement
“Mulai Tanggal 24 April 2023 Pukul 00.00 s.d 26 April 2023 Pukul 08.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG,” tulis Jasa Marga melalui akun Twitter @PTJASAMARGA, Senin (24/4/2023).
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan sebanyak 203.000 kendaraan per hari akan datang dari arah timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung menuju Tol Jakarta-Cikampek selama periode arus balik gelombang pertama berlangsung.
Jumlah tersebut sangat besar dibandingkan jumlah normalnya yakni 53.000 kendaraan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik gelombang pertama yang diprediksi akan jatuh pada hari ini, Senin (24/4/2023) dan besok, Selasa (25/4/2034). Adapun dia menyarankan agar melakukan perjalanan balik dari kampung halaman pada 26 April 2023.
“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik pada 24 April dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Setpres, Senin (24/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UMK Bantul 2026 Resmi Diusulkan, Ini Bocoran Formulanya
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- 5 Cara Kirim Pesan Blast WA Gratis untuk Bisnis
- Masuk Singapura Secara Ilegal, 6 WNI Ditangkap Polisi Penjaga Pantai
- KHL 2026 Diperbarui, Kemnaker Gunakan Standar ILO untuk Upah
- Serangan Drone Hantam Pasar di Sudan, 10 Tewas di Darfur Utara
- Ramp Check Nataru, Dishub Temukan Bus AKAP Tanpa Izin Trayek
Advertisement
Advertisement





