Advertisement

Kenali Arti Warna Indeks UV Cegah Dampak Panas Ekstrem

Restu Wahyuning Asih
Senin, 24 April 2023 - 09:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kenali Arti Warna Indeks UV Cegah Dampak Panas Ekstrem Ilustrasi cuaca panas dna gerah. - bmkg

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan terkait indeks paparan sinar ultraviolet (UV) pada, Senin (24/4/2023). Indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Diprediksi bahwa hari ini paparan sinar Ultra Violet (UV) di level tinggi (merah) hingga ekstrem (ungu) pada pukul 12.00-13.00 WIB. Peningkatan UV ini dimulai pada pukul 10.00 WIB di wilayah Jawa dan Sumatera, yang ditandai dengan warna oranye.

Advertisement

Kemudian indeks sinar UV terus meningkat ke warna merah (risiko sangat tinggi) di siang hari. Pada level ini, Indeks UV berkisar 8-10, bahkan melampau 11. Ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

BMKG menjelaskan arti warna dalam indeks UV yang bisa menjadi acuan masyarakat untuk melakukan sejumlah pencegahan.

Oranye (risiko tinggi)

Warna ini menunjukkan skala UV berada di angka 6-7 yang berarti adanya bahaya tinggi dalam paparan sinar matahari yang berpotensi merusak mata dan kulit.

Permukaan yang cerah seperti pasir, air, dan salju akan meningkatkan paparan UV. Sehingga penggunaan tabir surya diperlukan.

Merah (risiko sangat tinggi)

Indeks UV pada warna ini berada di level 8-10 yang terjadi antara pukul 10.00 WIB-12.00 WIB.

Diperlukan perlindungan khusus seperti penggunaan tabir surya setiap 2 jam sekali untuk menghindari kulit dan mata terbakar dengan cepat.

Ungu (ekstrem)

UV indeks di warna ini menunjukkan lebih dari angka 11 yang berarti risiko terpapar sinar UV sangat bahaya.

Tingkat bahaya ekstrem bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung diperlukan semua tindakan pencegahan terhadap kulit dan mata seperti mengenakan pakaian pelindung matahari dan penggunaan tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak

Jogja
| Selasa, 08 Oktober 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement