Advertisement
Kenali Arti Warna Indeks UV Cegah Dampak Panas Ekstrem
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan terkait indeks paparan sinar ultraviolet (UV) pada, Senin (24/4/2023). Indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.
Diprediksi bahwa hari ini paparan sinar Ultra Violet (UV) di level tinggi (merah) hingga ekstrem (ungu) pada pukul 12.00-13.00 WIB. Peningkatan UV ini dimulai pada pukul 10.00 WIB di wilayah Jawa dan Sumatera, yang ditandai dengan warna oranye.
Advertisement
Kemudian indeks sinar UV terus meningkat ke warna merah (risiko sangat tinggi) di siang hari. Pada level ini, Indeks UV berkisar 8-10, bahkan melampau 11. Ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
BMKG menjelaskan arti warna dalam indeks UV yang bisa menjadi acuan masyarakat untuk melakukan sejumlah pencegahan.
Oranye (risiko tinggi)
Warna ini menunjukkan skala UV berada di angka 6-7 yang berarti adanya bahaya tinggi dalam paparan sinar matahari yang berpotensi merusak mata dan kulit.
Permukaan yang cerah seperti pasir, air, dan salju akan meningkatkan paparan UV. Sehingga penggunaan tabir surya diperlukan.
Merah (risiko sangat tinggi)
Indeks UV pada warna ini berada di level 8-10 yang terjadi antara pukul 10.00 WIB-12.00 WIB.
Diperlukan perlindungan khusus seperti penggunaan tabir surya setiap 2 jam sekali untuk menghindari kulit dan mata terbakar dengan cepat.
Ungu (ekstrem)
UV indeks di warna ini menunjukkan lebih dari angka 11 yang berarti risiko terpapar sinar UV sangat bahaya.
Tingkat bahaya ekstrem bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung diperlukan semua tindakan pencegahan terhadap kulit dan mata seperti mengenakan pakaian pelindung matahari dan penggunaan tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Uji Coba Pendaratan Pesawat Besar di Bandara IKN Ditarget 10 Oktober 2024
- BMH: Pengelolaan Zakat Harus Dilakukan secara Profesional dan Transparan
- Israel Targetkan Serangan Udara di Lebanon Selatan
- Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Dua Mobil Dinas
- Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
- Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
- Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin
Advertisement
Advertisement