Puncak Haji 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Armuzna
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat yang berisi larangan bagi pegawai negeri sipil atau PNS membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di luar forum resmi.
Hal itu tercantum dalam surat nomor HK.01.01/D/4902/2023 bertanggal 11 April 2023 tentang RUU Kesehatan. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Bisnis mengonfirmasi surat itu dengan memindai (scan) tanda tangan elektroniknya. Dokumennya terkonfirmasi dalam Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dengan terbubuh tanda tangan elektronik dari Azhar.
Dalam surat itu, Azhar menjelaskan bahwa penyusunan RUU Kesehatan sedang berjalan. Kemenkes pun mengarahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Layanan Umum (BLU) unit pelaksana teknis untuk mendukung prosesnya secara positif.
Melansir Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kemenkes pun melarang para PNS untuk membahas RUU Kesehatan dalam forum informal. Kemenkes mengkhawatirkan adanya persepsi PNS berseberangan sikap dengan pemerintah.
Baca juga: RUU Kesehatan, Boleh Aborsi jika...
“Seluruh ASN Kemenkes tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kemenkes karena rawan disalahgunakan oleh institusi/organisasi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah,” dikutip dari surat Kemenkes, Senin (17/4/2023).
Melalui surat itu, Kemenkes menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja (satker) atau unit pelaksana teknis, ASN, dan pegawai BLU di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal itu.
Kemenkes pun mewajibkan para pimpinan satker dan unit pelaksana teknis untuk mengawasi seluruh PNS dan pegawai BLU agar mendukung sikap Kemenkes terkait RUU Kesehatan.
“Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari surat itu.
*Tulisan ini merupakan bagian dari laporan khusus Medan ‘Pertarungan’ RUU Kesehatan yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin (17/4/2023). Baca laporan selengkapnya di epaper.bisnis.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Gempa M4,1 mengguncang Jembrana, Bali, Senin malam. BMKG menyatakan gempa dipicu sesar aktif dasar laut dan tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY menyambut positif pernyataan KPK soal Mandala Krida, namun masih menunggu kepastian tertulis sebelum melanjutkan pembenahan stadion.
Kejagung memastikan tersangka Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia, telah dicekal, dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
BPOM menemukan lebih dari 50% pelanggaran penjualan kosmetik online berasal dari TikTok saat pengawasan intensif 2026.
METI menilai program biodiesel B50 memperkuat ketahanan energi Indonesia, menghemat devisa, dan mendukung kemandirian energi nasional.