Advertisement
PNS Dilarang Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat yang berisi larangan bagi pegawai negeri sipil atau PNS membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di luar forum resmi.
Hal itu tercantum dalam surat nomor HK.01.01/D/4902/2023 bertanggal 11 April 2023 tentang RUU Kesehatan. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Advertisement
Bisnis mengonfirmasi surat itu dengan memindai (scan) tanda tangan elektroniknya. Dokumennya terkonfirmasi dalam Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dengan terbubuh tanda tangan elektronik dari Azhar.
Dalam surat itu, Azhar menjelaskan bahwa penyusunan RUU Kesehatan sedang berjalan. Kemenkes pun mengarahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Layanan Umum (BLU) unit pelaksana teknis untuk mendukung prosesnya secara positif.
Melansir Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kemenkes pun melarang para PNS untuk membahas RUU Kesehatan dalam forum informal. Kemenkes mengkhawatirkan adanya persepsi PNS berseberangan sikap dengan pemerintah.
Baca juga: RUU Kesehatan, Boleh Aborsi jika...
“Seluruh ASN Kemenkes tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kemenkes karena rawan disalahgunakan oleh institusi/organisasi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah,” dikutip dari surat Kemenkes, Senin (17/4/2023).
Melalui surat itu, Kemenkes menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja (satker) atau unit pelaksana teknis, ASN, dan pegawai BLU di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal itu.
Kemenkes pun mewajibkan para pimpinan satker dan unit pelaksana teknis untuk mengawasi seluruh PNS dan pegawai BLU agar mendukung sikap Kemenkes terkait RUU Kesehatan.
“Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari surat itu.
*Tulisan ini merupakan bagian dari laporan khusus Medan ‘Pertarungan’ RUU Kesehatan yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin (17/4/2023). Baca laporan selengkapnya di epaper.bisnis.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement