Advertisement
Ini Tugas Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit
Senin, 17 April 2023 - 02:00 WIB
Maya Herawati
Luhut Binsar Panjaitan - Antara/M. Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan pada 14 April 2023.
"Pembentukan satuan tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).
Dijelaskan lebih lanjut, satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana. Satgas ini mulai bertugas sejak 14 April 2023-30 September 2024. Untuk satgas pengarah, akan dipimpin langsung oleh Luhut. Kemudian posisi wakil ketua I diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan wakil ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Pengarah memiliki tiga tugas. Pertama, memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Kedua, memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit
Sementara itu, satgas pelaksana diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Tugas satgas pelaksana, antara lain menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Kemudian, melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Satgas pelaksana juga memiliki tugas untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit.
"Tugas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 7.
Adapun, untuk biaya-biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan satgas ini, akan dibebankan pada APBN masing-masing kementerian lebaga atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Jogja
| Jum'at, 26 Desember 2025, 08:27 WIB
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Wisata
| Kamis, 25 Desember 2025, 22:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
- Daftar 10 SD Terbaik Nasional Versi Pusprenas, DIY Dominan
- IKN Dinilai Jadi Referensi Pembangunan Kota Masa Depan
- AS Ubah Aturan Visa H-1B, Utamakan Gaji dan Keahlian Tinggi
- Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
Advertisement
Advertisement



