Advertisement

Sambo Divonis Mati, Ini Video Putusan Hukumnya

Newswire
Rabu, 12 April 2023 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Sambo Divonis Mati, Ini Video Putusan Hukumnya Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ferdy Sambo tak bisa mengelak dari hukuman mati.  Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut ini sidang pembacaan putusannya, Rabu (12/4/2023) seperti dilansir Antara:

Advertisement

 

Video Putusan Banding Sambo Divonis Mati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement