Advertisement
Sambo Divonis Mati, Ini Video Putusan Hukumnya
Rabu, 12 April 2023 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ferdy Sambo tak bisa mengelak dari hukuman mati. Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut ini sidang pembacaan putusannya, Rabu (12/4/2023) seperti dilansir Antara:
Advertisement
Video Putusan Banding Sambo Divonis Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sleman Resmikan Perda RPIK, Target Kontribusi Industri 15,56 Persen
Sleman
| Jum'at, 05 Desember 2025, 15:37 WIB
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Bayern dan Manchester United Kirim Doa untuk Korban Banjir Sumatera
- Investor Dubai Siap Bangun Pabrik Urea di Jateng Buka Iklim Investasi
- Tayang 22 Januari, Esok Tanpa Ibu Ungkap Dampak Teknologi ke Keluarga
- Pakar UGM Ingatkan Industri Wisata DIY Waspadai Cuaca Ekstrem 2025
- Toko Mas Jawa Gelar Pameran Kolaboratif di Jogja City Mall
- Menteri ATR/BPN Tegaskan Kolaborasi Tangani Mafia Tanah 2025
- Hari Disabilitas Internasional, Pendidikan Khusus Hadapi Kendala Finan
Advertisement
Advertisement



