Advertisement
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Vonis Mati!
Ferdy Sambo. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Advertisement
Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Sebelumnya di putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Evaluasi Pemberlakuan One Way Nasional
- Pemerintah Tak Naikkan BBM meski Harga Minyak Naik, Ini Alasannya
- Prabowo Anggap Penyiraman Air Keras sebagai Aksi Terorisme
- Diadukan Palestina, FIFA Jatuhkan Sanksi ke Israel
- Tips Nikmati Hidangan Saat Lebaran Tanpa Khawatir Kesehatan
- Timteng Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Pemberangkatan Haji
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Advertisement








