Advertisement

Terkait Polemik Polri Vs KPK soal Brigjen Endar, Ini Respons Kapolri

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 12 April 2023 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Terkait Polemik Polri Vs KPK soal Brigjen Endar, Ini Respons Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri tahun 2022, termasuk evaluasi pengamanan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta membahas rencana kerja program prioritas dan strategi tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta - foc.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) belum akan melakukan intervensi lebih lanjut soal polemik penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sudah mengirim surat ke KPK terkait perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah itu. Saat ini Endar belum kembali ke Polri dan masih memperjuangkan haknya lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Advertisement

"Beberapa waktu yang lalu kami telah pernah mengirimkan surat terkait perpanjangan Brigjen Endar. Tentunya kami melihat bahwa, karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas," ungkap Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2023).

Oleh sebab itu, Polri masih akan menunggu keputusan pihak KPK. Belum lagi, lanjutnya, Endar juga akan menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN. Tentunya kami menunggu hasil itu," ujarnya.

Sigit masib melihat polemik Endar adalah masalah internal di KPK. Sebagai dua lembaga yang berbeda, dia mengatakan Polri masih belum melakukan intervensi lebih lanjut ke KPK.

"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," jelas Sigit.

KPK sendiri menyebut bahwa pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro telah sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahkan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023.

Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.

"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," ujarnya, dikutip Kamis (6/4/2023).

Kendati terkesan telah sesuai prosedur, sejatinya pencopotan Brigjen Endar memicu sejumlah pertanyaan. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap meminta Endar bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement