Advertisement
Terkait Polemik Polri Vs KPK soal Brigjen Endar, Ini Respons Kapolri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) belum akan melakukan intervensi lebih lanjut soal polemik penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sudah mengirim surat ke KPK terkait perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah itu. Saat ini Endar belum kembali ke Polri dan masih memperjuangkan haknya lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Advertisement
"Beberapa waktu yang lalu kami telah pernah mengirimkan surat terkait perpanjangan Brigjen Endar. Tentunya kami melihat bahwa, karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas," ungkap Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2023).
Oleh sebab itu, Polri masih akan menunggu keputusan pihak KPK. Belum lagi, lanjutnya, Endar juga akan menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN. Tentunya kami menunggu hasil itu," ujarnya.
Sigit masib melihat polemik Endar adalah masalah internal di KPK. Sebagai dua lembaga yang berbeda, dia mengatakan Polri masih belum melakukan intervensi lebih lanjut ke KPK.
"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," jelas Sigit.
KPK sendiri menyebut bahwa pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahkan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan dasar masa penugasan dari Polri kepada Endar di KPK habis per 31 Maret 2023.
Sementara itu, surat usulan pembinaan karier dan promosi terhadap Endar, begitu pula mantan Deputi Penindakan Irjen Karyoto, disebut sudah dikirimkan 4 bulan sebelum habis masa penugasan di KPK atau pada November 2022.
"Betul KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan [Endar] di Polri," ujarnya, dikutip Kamis (6/4/2023).
Kendati terkesan telah sesuai prosedur, sejatinya pencopotan Brigjen Endar memicu sejumlah pertanyaan. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap meminta Endar bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Advertisement
Advertisement