Advertisement

Terlibat Transaksi Janggal Rp349 T 193 PNS Hanya Disanksi Ringan

Dionisio Damara
Selasa, 11 April 2023 - 17:27 WIB
Sunartono
Terlibat Transaksi Janggal Rp349 T 193 PNS Hanya Disanksi Ringan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya diberikan hukuman disiplin selama periode 2009-2023 lantaran terkait dengan laporan transaksi janggal dengan nilai agregat fantastis yaitu Rp349 triliun dari PPATK.

“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 [surat] telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Advertisement

Mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

BACA JUGA : Ekonom: Kontroversi "Anak-anak Presiden" di Kasus

Meski telah diberikan hukuman disiplin namun Sri Mulyani berjanji akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kemenkeu dengan PPATK akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah TPPU. Kerja sama ini bahkan sudah dimuat dalam MoU [Memorandum of Understanding] antara Kementerian Keuangan dan PPATK,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, dalam kesempatan ini, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menkeu soal transaksi Rp349 triliun 

Hal ini dikarenakan sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. “Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun,” katanya.

BACA JUGA : 4 Fakta Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu

Dia juga menyampaikan bahwa dari 300 laporan yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu ataupun aparat penegak hukum, sebagian telah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lain masih dalam proses penyelesaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement