Advertisement
Terlibat Transaksi Janggal Rp349 T 193 PNS Hanya Disanksi Ringan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya diberikan hukuman disiplin selama periode 2009-2023 lantaran terkait dengan laporan transaksi janggal dengan nilai agregat fantastis yaitu Rp349 triliun dari PPATK.
“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 [surat] telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
BACA JUGA : Ekonom: Kontroversi "Anak-anak Presiden" di Kasus
Meski telah diberikan hukuman disiplin namun Sri Mulyani berjanji akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kemenkeu dengan PPATK akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah TPPU. Kerja sama ini bahkan sudah dimuat dalam MoU [Memorandum of Understanding] antara Kementerian Keuangan dan PPATK,” kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, dalam kesempatan ini, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menkeu soal transaksi Rp349 triliun
Hal ini dikarenakan sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. “Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun,” katanya.
BACA JUGA : 4 Fakta Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu
Dia juga menyampaikan bahwa dari 300 laporan yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu ataupun aparat penegak hukum, sebagian telah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lain masih dalam proses penyelesaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
Advertisement
Advertisement