Advertisement

Terpidana Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Bakal Disambut Simpatisan

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 11 April 2023 - 10:37 WIB
Sunartono
Terpidana Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Bakal Disambut Simpatisan Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini: Kronologi Kasus hingga Sambutan Ribuan Simpatisan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada hari ini, Selasa (11/4/2023). Sebelumnya Anas divonis bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara.

Pembebasan Anas dari Lapas Sukamiskin akan disambut oleh sekitar 2.000 simpatisan. Hal itu disampaikan oleh adik dari Anas yakni Anna Lutfie. Anna juga mengatakan bahwa sesaat setelah bebas, Anas akan menyampaikan pidato meskipun tak diperinci topik apa yang akan disampaikan.

"Setelah itu kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih, terus kemudian di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 21.00 WIB malam, lalu bergerak menuju Blitar [kampung halaman Anas]," katanya dikutip Antara Senin (11/4/2023).

Advertisement

BACA JUGA : KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp55,3 Miliar dari Anas

Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat ada 16 organisasi masyarakat yang akan menjemput eks Ketua Umum Partai Demokrat itu. 
"Mas AU [Anas Urbaningrum] minta untuk sama-sama menjaga ketertiban, karena tempatnya terbatas, lalu lintas nya juga sangat terbatas kalau sore memang agak penuh," kata Rahmad di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasus Hambalang

Pada Juli 2011 mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuduh Anas terlibat korupsi proyek Hambalang di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pelarian di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan, Nazar menyebut proyek Wisma Atlet Hambalang yang diklaim menelan biaya Rp2,5 triliun itu sesungguhnya hanya Rp191,67 miliar.

Hubungan antara Nazar dengan Anas terbangun saat berkongsi di Grup Permai, sebuah induk perusahaan dengan banyak anak usaha. Perusahaan-perusahaan kecil Grup Permai belakangan diketahui banyak menggiring proyek APBN sejak dibahas di DPR, termasuk Wisma Atlet di megaproyek Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pun menetapkan Anas sebagai tersangka proyek Hambalang pada Februari 2013. Kala itu, lembaga antirasuah ini menduga Anas menerima hadiah atau janji dari proyek senilai Rp2,5 triliun itu.

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Anas disebut menerima gratifikasi Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari bekas Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan 7 tahun daripada tuntutan jaksa. Anas juga diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp57,5 miliar dan US$5,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir

Gunungkidul
| Kamis, 26 Desember 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement