Advertisement
Dibuang Firli dari KPK, Brigjen Endar Nyatakan Masih Berhak Berkantor di Gedung Merah Putih

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membuang Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Gedung Merah Putih untuk kembali ke Polri. Kini Endar tak lagi memiliki akses masuk ke Gedung KPK karena haknya sebagai pegawai sudah dicabut.
Akantetapi Endar menyatakan dirinya masih berhak untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kendati kini sudah tidak diperbolehkan masuk kantor. Seperti diketahui, akses masuk Endar ke Gedung KPK sebagai pegawai sudah dicabut sejak pekan lalu. Pada hari ini, Senin (10/4/2023), dia mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK untuk mengecek langsung akses masuk yang dimilikinya.
Advertisement
BACA JUGA : Jokowi Minta Mutasi Direktur KPK Endar Priantoro
Namun demikian, akses masuk Jenderal Polisi bintang satu itu sudah dinonaktifkan untuk masuk ke Gedung KPK Merah Putih, atau tempat dia bekerja sebelumnya. Dia tetap datang untuk mengecek perihal akses masuk tersebut walapun sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait dengan penonaktifan akses yang dimillikinya.
"Bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," ucapnya di teras lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Seperti diketahui, Endar diberhentikan secara hormat dari Direktur Penyelidikan oleh Pimpinan KPK melalui surat keputusan per 31 Maret 2023. Pemberhentian itu diterbitkan kendati adanya surat masuk dari Kapolri untuk memperpanjang penugasan Endar hingga 31 Maret 2024.
Oleh karena itu, Endar menyampaikan bahwa akan tetap hadir di Kantor KPK walaupun tidak masuk ke ruangannya. Dia akan lebih fokus untuk memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan proses klarifikasi pelaporan terhadap Ketua dan Sekjen KPK atas pencopotannya. "Saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa dan karena memang status hukumnya masih berjalan," ujarnya.
BACA JUGA : Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Kapolri Surati Pimpinan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Endae telah diberhentikan per 1 April 2023 lalu. Oleh karena itu, aksesnya sebagai pegawai sudah dicabut. "Ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu. Beliau itu sudah diberhentikan per 1 April. Jadi, sesuai ketentuan kan kita kembalikan ke peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses dan kepegawaiannya tercatat dan diakui KPK," ucapnya di sela konferensi pers, Sabtu (8/4/2023).
Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga menyatakan bahwa pemberhentian Endar disepakati oleh lima pimpinan secara keseluruhan.
Dia juga mengakui bahwa dirinya ikut dalam rapat pimpinan yang dimaksud, dan ikut memutuskan pemberhentian Endar. Alasan pemberhentiannya, lanjut Alex, murni lantaran masa jabatannya di KPK yang telah habis.
"Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya, dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022 supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier oleh Polri," ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Data Berguna dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
- Erick Thohir Berkomitmen Jaga Wisata dan Spiritual Borobudur
- 3 Bocah SD di Trenggalek Tewas Tenggelam saat Berenang di Kolam Dewasa
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
Advertisement
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Pengelola Candi Borobudur Jamin Umat Budha Beribadah Khusyuk di Waisak
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
- Umat Buddha Berjalan dari Candi Mendut ke Borobudur Jelang Waisak
- Hartono Bersaudara Jadi Orang Terkaya di Indonesia
- Hujan Lebat di Jepang Tewaskan 2 Orang dan 35 lainnya terluka
- MA Perberat Hukuman Pembobol Bank Jateng dari 12 Tahun Jadi 15 Tahun Penjara
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
Advertisement
Advertisement